Kaskus

News

chloe.abeleAvatar border
TS
chloe.abele
Risman Harahap, Pria yang Rudapaksa, Bunuh dan Gonikan Gadis Divonis 13 Tahun
Risman Harahap, Pria yang Didakwa Rudapaksa, Bunuh dan Gonikan Gadis Disabilitas Divonis 13 Tahun

Risman Harahap, Pria yang Rudapaksa, Bunuh dan Gonikan Gadis Divonis 13 Tahun



MEDAN- Risman Harahap, lelaki yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan didakwa melakukan tindak rudapaksa dan pembunuhan terhadap gadis disabilitas bernama Safitri divonis 13 tahun penjara.

Dalam persidangan, lelaki berusia 73 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

"Vonis dijatuhkan tanggal 27 September 2023," kata Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman, Jumat (29/9/2023).

Soniady mengatakan, putusan dibacakan oleh hakim Khamozaro Waruwu.

Baca juga: Gadis Disabilitas Dibawa ke Masjid, Dirudapaksa, Dibunuh, Digonikan, Lalu Dibuang ke Sungai

Selain divonis 13 tahun penjara, Risman Harahap juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 253 juta kepada keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Paul JJ Tambunan mengaku kecewa dengan proses persidangan yang bergulir di PN Medan.

Kata Paul, jaksa sulit diajak berkomunikasi tentang jadwal persidangan.

Bahkan, kata Paul, sejak pemeriksaan saksi orangtua korban, pihaknya tak pernah dikabari lagi soal kelanjutan sidang.

Mereka tidak tahu dan tidak pernah melihat lagi persidangan.

"Saya sedih sekaligus kecewa. Seharusnya hukuman terdakwa bisa lebih dari pada itu," kata Paul.

Baca juga: Gak Ada Otaknya, Pria ini Cabuli Bocah Disabilitas, Korban Keluhkan Sakit di Bagian Intim

Paul mengatakan, hukuman yang diberikan hakim belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Terlebih, kata Paul, sejak penanganan kasus ini, ada hal yang terkesan ditutup-tutupi.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan dan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara pidana Nomor: 834/Pid.B/2023/PN Mdn tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum. Harapannya, kedepan kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," kata Paul.

Ia pun mengaku akan melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini pada Kepala Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI.

Paul meminta agar Kejagung RI mengaudit dan menginvestigasi, kenapa tuntutan yang diberikan kepada terdakwa begitu ringan.


Risman Harahap (73), lelaki yang dikenal sebagai tokoh masyarakat, dan merupakan terdakwa dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis disabilitas akhirnya muncul di hadapan publik.

Wajahnya terekam kamera jurnalis, saat ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selama proses penyidikan di kepolisian, Risman Harahap sama sekali tak pernah dipamerkan polisi.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Risman Harahap, sebelum didakwa merudapaksa gadis disabilitas bernama Safitri, ia sempat membawa korbannya ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Di sana, terdakwa mengganti pakaian korbannya, sebelum akhirnya diduga merudapaksa lalu membunuh korban dan membuang jasadnya dengan kondisi terbungkus goni.

Atas perbuatan kejinya itu, terdakwa cuma dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu.

Dalam persidangan, JPU Septian menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHPidana.

"Iya, sudah dituntut 10 tahun," kata JPU Septian, Kamis (14/9/2023).

Namun, Septian tak menjelaskan lebih detail soal perkara ini, kenapa terdakwa cuma dijerat Pasal 338.

Kuasa hukum keluarga korban, Paul JJ Tambunan mengatakan, kasus ini terbilang janggal.

Paul merasa kecewa dengan tuntutan jaksa.

"Kami sangat kecewa atas tuntutan JPU yang seakan-akan memiliki keraguan apakah benar terdakwa ini pelaku yang menyebabkan kematian dan luka pada selaput dara korban," kata Paul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia menilai, dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus.

"Sejak awal juga kasus ini saat ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan penuh dengan misteri, dimana penyidik terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus ini, bahkan tidak pernah dilakukan prarekonstruksi atau rekonstruksi," ujarnya.

Paul berharap, majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan vonis yang seberat-beratnya.

Ia juga meminta agar hakim menjatuhi terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 253 juta.

"Harapan kami dan keluarga besar korban, jika memang terdakwa ini pelakunya, mohon dihukum seberat-beratnya," kata Paul.

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, perkara ini bermula pada Senin, 21 November 2022.

Saksi Sudirgo sekira pukul 08.00 WIB menjemput ibu korban bernama Rumiana dan anaknya, Safitri di rumahnya.

Lalu, saksi Sudirgo mengantarkan Rumiana dan Safitri ke Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, tepatnya di depan Yang Lim Plaza untuk mengambil sembako.

"Setelah saksi Rumiana dan korban Safitri berada di tempat tersebut untuk beberapa lama, saksi Rumiana menemui saksi Sutrisno untuk menitipkan Safitri untuk sementara waktu, karena Rumiana akan pergi ke kamar mandi," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, tujuan Rumiana menitipkan putrinya, lantaran sang putri ini adalah gadis disabilitas.

Sehingga butuh pengawasan dari orang lain.

Selanjutnya, terdakwa Risman Harahap berangkat dari rumah menuju Jalan Emas dengan mengendarai sepeda motor listrik warna merah.

Sampai di lokasi, terdakwa Risman Harahap berhenti di depan saksi Sutrisno dan korban Safitri.

Kemudian korban Safitri meminta uang sebesar Rp 5.000 sebanyak tiga kali kepada terdakwa Risman Harahap.

Mengetahui hal tersebut, saksi Sutrisno memarahi korban Safitri.

Selanjutnya, terdakwa Risman Harahap pergi ke depan Yang Lim Plaza yang berjarak kurang lebih 10 meter dan berhenti.

"Kemudian terdakwa Risman Harahap memanggil korban Safitri, dimana korban Safitri mendatangi terdakwa Risman Harahap dan meminta uang Rp 5.000, yang dijawab oleh terdakwa Risman Harahap “nanti ku kasih, ikut dulu naik”," kata jaksa.

Atas permintaan terdakwa, korban kemudian naik ke atas motor korban.

Lalu terdakwa dengan sadar membawa korban tanpa seizin orangtuanya.

Namun, saat akan membawa korban, terdakwa diteriaki oleh saksi Sutrisno.

"Puki***, mau kau bawa kemana anak orang itu" kata jaksa menirukan ucapan saksi Sutrisno.

Namun, terdakwa tetap membawa korban, sehingga hal itu disampaikan saksi Sutrisno pada Rumiana, ibu korban.

"Bahwa selanjutnya, terdakwa Risman Harahap membawa Safitri Masjid Nurul Huda, karena korban mengaku ingin buang air kecil," kata jaksa.

Terdakwa pun membawanya ke masjid tersebut.

Usai buang air kecil, korban mengaku haus, sehingga terdakwa membawanya ke tempat penjualan es.

Usai minum es, korban kembali ingin buang air kecil, dan kembali dibawa terdakwa ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III.

Namun, sebelum korban keluar dari toilet, terdakwa membuka jubah warna putih miliknya, dan kemudian membuka kaus warna hitam yang dipakainya.

Selanjutnya terdakwa Risman Harahap memberikan kaus hitam tersebut kepada korban Safitri untuk dipakai.

Setelah mengganti baju, korban pun dibawa oleh terdakwa, hingga akhirnya pada Selasa 22 November 2022, korban ditemukan tewas di pinggir sungai Jalan Speksi / Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat ditemukan, jenazah korban terbungkus karung.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/10/XI/2022/RS.Bhayangkara tanggal 24 November 2022 atas nama Safitri, dijumpai luka memar pada kelopak atas dan kelopak bawah mata kanan dan mata kiri, dada, anggota gerak bawah kanan, anggota gerak bawah kiri dan bibir kecil kemaluan, dijumpai luka lecet pada bahu dan tungkai bawah kanan, dijumpai luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dijumpai darah dibawah selaput tipis otak kiri dan kanan, dijumpai pasir pada saluran nafas bagian atas dan saluran makan bagian atas.

"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, disimpulkan, perkiraan lama kematian korban adalah dua puluh empat sampai empat puluh delapan jam dari saat pemeriksaan, sifat kematian korban tidak wajar, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke paru paru akibat tenggelam di air disertai perdarahan di rongga kepala akibat ruda paksa tumpul pada kepala," pungkas JPU.(cr28/tribun-medan.com)



https://medan.tribunnews.com/2023/09...ahun?page=all.

ini mah bukan sekedar tokoh masyarakat, dia ini ulama, megang beberapa ormas kadrun ,merangkap bandar bos jizyah dan toaklullah lokal, ini pentolan BKM mesjid Nurul Huda (11-12 samak dengan jaminsetan aur bantaran kali deli, di medan maimun)

manusia gini pasti banyak chenel di dprd medan, seperti PKSH1t, PPP, dkk

BKM nurul huda ini sering terima subsidi dari pemko,pemprov, dinsos, mensos kan ? sama seperti jaminsetan aur bantaran kali deli emoticon-Ngakak (S)

level godfather lokal ini, ngerik

Risman Harahap, Pria yang Rudapaksa, Bunuh dan Gonikan Gadis Divonis 13 Tahun

ditangkap diem2, direkon diem2, diadili diem2, divonis diem2, kok giliran gini, nggak pake toak ? emoticon-Mad

ga aci namanya, dasar kadrun, ga pernah main jujur emoticon-Blue Guy Bata (L)
emndAvatar border
aldonisticAvatar border
ProloqueAvatar border
Proloque dan 10 lainnya memberi reputasi
11
827
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan