Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Pemerintah Turun Tangan Bikin Medsos Dilarang Buat Jualan


Jakarta - Para menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju merapat ke Istana Kepresidenan untuk menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka berdatangan sejak pukul 10.27 WIB kemarin.

Mereka yang sudah hadir di antaranya Menkominfo Budi Arie Setiyadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo. Salah satu ratas yang digelar membahas soal TikTok Shop.

Usai rapat tersebut, Senin (25/9/2023) siang, Mendag Zulkifli Hasan mengumumkan dirinya akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan, tapi nggak bisa jualan, nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.


Baca juga:
Alasan Pemerintah Larang Social Commerce: Lindungi UMKM hingga Data Pribadi

Foto: Konferensi Pers Mendag Zulkifli Hasan, Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Menkop UKM Teten Masduki. (Marlinda/detikcom)
Medsos Tak Boleh Merangkap e-Commerce

Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

"Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," tutur dia.

Zulhas melanjutkan Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

"Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik," kata Zulhas.

Barang Impor Wajib Penuhi Syarat Dalam Negeri

Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Untuk makanan, misalnya, harus ada sertifikasi halal.

"Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus ada POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline," kata Zulhas.

"Yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen," imbuh dia.

Sebagai informasi, adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena para UMKM teriak soal aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop. Pasalnya, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder. Pelaku usaha juga diprotes karena harga yang ditawarkan di social commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri.

Baca juga:
Jokowi Perintahkan Medsos dan E-Commerce Harus Dipisah

Foto: Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Arahan Jokowi

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang membahas social commerce. Jokowi, kata Teten, meminta agar media sosial (medsos) dipisah dengan e-commerce.

"Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antre, banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten seusai rapat terbatas bersama Jokowi.

Sebagai informasi, medsos merupakan platform atau perantara yang digunakan untuk sosialisasi antarpenggunanya lewat internet. Sedangkan e-commerce merupakan platform atau media yang digunakan penggunanya untuk transaksi jual beli barang secara elektronik.

Teten mengatakan pemerintah juga akan mengatur arus masuk barang dari luar negeri untuk e-commerce. Teten mengatakan aturan tersebut diambil bukan lantaran produk lokal yang kalah bersaing di e-commerce.

"Kan ada tiga hal yang kita bahas. Pertama bagaimana mengatur platform. Yang kedua bagaimana mengatur arus masuk barang karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau di offline, tapi di offline dan di online disebut produk dari luar yang sangat murah yang dijual di platform global," tuturnya.

"Dan ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online, karena di offline diatur demikian ketat, di online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh Pak Mendag, jadi ada pengaturan mengenai platform," lanjut Teten.

Perlindungan Pelaku UMKM

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan dilarangnya social commerce ditujukan untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri. Dia mengatakan aturan ini ditujukan untuk mewujudkan fair trade.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus mengatur, yang pertama bukan lagi free trade, tapi fair trade, perdagangan yang adil. Jadi bagaimana social media ini tidak serta-merta menjadi e-commerce karena apa? Karena ini algoritma nih. Prinsipnya gini negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita yang fair, jangan barang di sana dibanting harga murah kita klenger," ujar Budi Arie.

Budi Arie mengatakan dilarangnya social commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi juga demi menjaga kedaulatan data-data pribadi warga Indonesia. Sebab, social commerce bisa memanfaatkan data-data pribadi penggunanya untuk kepentingan bisnis.

"Nah kedua bahwa kita tidak mau kedaulatan data kita. Data-data kita entar dipakai semena-mena. Entar kalau algoritmanya sudah social media, nanti e-commerce, nanti fintech, nanti pinjaman online dan lain-lain. Ini kan semua semua platform ini akan ekspansi kan berbagai jenis. Nah itu harus kita atur, kita harus tata, supaya jangan ada monopoli monopolistik organik alamiah," tutur Budi Arie.

Baca juga:
Jokowi Gelar Ratas Bahas TikTok Shop, Zulhas-Budi Arie Merapat ke Istana
Medsos yang Melanggar akan Ditutup

Mendag Zulhas pun menegaskan akan menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan. Sanksi ini sudah disepakati Menkominfo Budi Arie.

Ya kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke apa namanya, Kominfo untuk mendengarkan habis mendengarkan apa lagi?" kata Zulhas.

"Tutup," timpal Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang ikut memberikan keterangan pers.

"Terus tutup," imbuh Zulhas.


Sumber berita

#DukungPemerintah
#MedsosHaramJualan
#IndonesiaMaju
odjay05
bukan.bomat
bukan.bomat dan odjay05 memberi reputasi
0
552
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan