- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Teka-teki Siapa Coba Musnahkan Bukti Saat KPK Geledah Kementan


TS
NippleShower
Teka-teki Siapa Coba Musnahkan Bukti Saat KPK Geledah Kementan
Quote:

Jakarta - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah naik ke tingkat penyidikan di KPK. Tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan.
Setidaknya ada dua lokasi yang telah digeledah penyidik sejauh ini. Lokasi itu mulai dari rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga gedung Kementan.
Namun, upaya penggeledahan itu tidak berjalan mulus. Ada perlawanan yang didapat KPK saat menggeledah gedung Kementan pada Jumat (29/9).
Dirangkum detikcom Minggu (1/10/2023), berikut sejumlah upaya merintangi penyidikan saat KPK menggeledah gedung Kementan.
Bukti Aliran Uang Korupsi Dimusnahkan
KPK menggeledah gedung Kementan pada Jumat (29/9) siang. Ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjadi lokasi yang digeledah penyidik KPK.
Kegiatan itu rupanya sempat diwarnai upaya perlawanan. Ada pihak yang mencoba untuk memusnahkan bukti dokumen
"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9).
Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.
Dimusnahkan Menggunakan Alat Penghancur Kertas
Informasi dari sumber detikcom, upaya merintangi penyidikan saat KPK menggeledah Kementan dilakukan secara terorganisir. Sejumlah pihak yang terlibat melakukan komunikasi melalui grup WhatsApp untuk menghilangkan dokumen bukti korupsi.
"Mereka saling berbagi info lewat WA kalau sudah kelar hancurin dokumen," kata sumber detikcom.
Sumber ini juga mengungkap penghancuran dokumen tersebut dilakukan menggunakan alat penghancur kertas. Pelaku juga secara sengaja merobek sejumlah dokumen sebelum tim penyidik KPK tiba di Kementan pada Jumat (29/9) siang.
"Pakai alat penghancur kertas, plus disobek-sobek," ujar sumber tersebut.
Peringatan Keras KPK ke Pelaku Rintangi Penyidikan
KPK mengatakan tidak akan segan menjerat pelaku dengan pasal merintangi penyidikan. Pelaku yang dijerat lewat pasal ini terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana den'gan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.
KPK, kata Ali, meminta pihak internal dari Kementan untuk tidak menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK. Dia juga berharap tiap saksi dan tersangka dalam kasus tersebut bersikap koperatif.
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," ujar Ali.
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," tambahnya.
Ali mengatakan bukti dokumen hingga elektronik ditemukan dari ruang kerja Syahrul Limpo dan Kasdi Subagyono dari penggeledahan yang dilakukan KPK di gedung Kementan. Bukti-bukti bakal dianalisis oleh tim penyidik.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan," katanya.
Dia menambahkan bukti-bukti tersebut nantinya akan menjadi salah satu acuan tim penyidik dalam memanggil pihak terkait kasus di Kementan.
"Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," ujar Ali.
https://news.detik.com/berita/d-6958...dah-kementan/2
tumben gak ada yg teriak2 penjaggalan.. apa karena bujer terzolimi dah pindah arah?







muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
755
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan