Kaskus

News

r4kurAvatar border
TS
r4kur
Ubah HGB Jadi SHM Cukup Bayar 50000
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa proses peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat mudah dan murah. 

Ubah HGB Jadi SHM Cukup Bayar 50000

Oleh karena itu, Hadi mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari HGB menjadi SHM. "Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan meterai," ucap Hadi Tjahjanto dalam acara Deklarasi Kota Bogor menjadi kota lengkap di Kantor Walikota Bogor, Rabu (27/9/2023).

Sehingga bila masyarakat menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, bisa segera melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN. "Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur," imbuh Hadi.








Diubah oleh r4kur 01-10-2023 00:24
BandittkAvatar border
jhonson1313Avatar border
.bindexee.Avatar border
.bindexee. dan 4 lainnya memberi reputasi
-3
414
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan