- Beranda
- Komunitas
- Automotive
- Otomotif
Ternyata Ini Cara yg Benar Cek Pajak Progresif Kendaraanmu (Banyak yg Gak Sadar!)


TS
iskrim
Ternyata Ini Cara yg Benar Cek Pajak Progresif Kendaraanmu (Banyak yg Gak Sadar!)

Menjual kendaraan baik motor atau mobil biasanya pemilik sekalian melakukan proses balik nama supaya ketika membeli kendaraan baru tidak terkena pajak progresif. Bagi sebagian orang pajak progresif tentu cukup memberatkan karena 'setor pajaknya' menjadi lebih mahal dari pajak kendaraan pertama yang sudah tidak dimilikinya.
Meski demikian mungkin masih banyak yang belum sadar kalau ternyata proses balik nama itu sudah berhasil atau tidak karena percaya saja sudah 'diurus oleh orang yang dimintai tolong' atau meminta bantuan jasa orang lain. Baru ketahuanlah ketika membayar pajak tahunan jumlah yang harus di bayar lebih mahal dari yang seharusnya.
Sadar akan keanehan ini biasanya penjual kendaraan jadi kecewa atau kaget karena ketidaktahuan "Harus bayar pajak lebih mahal, padahal cuma punya satu motor, saya kena pajak progresif, saya diangap punya dua motor", kata teman saya yang pernah mengalaminya. Maka setelah sadar teman saya segera mengurus balik nama agar pajak motor lamanya itu tertagih ke pemilik barunya.

Nah, pengalaman dari teman saya kebetulan ada juga satu media yang membahas ini dan menjadi referensi untuk saya bagikan agar tidak kejadian ke agan dan sista disini. Pajak progresif ini akan semakin 'tersamar' tidak kita sadari, karena setiap daerah berbeda nilai penarikan pajak tahunannya. Kepemilikan kendaraan pertama akan dikenakan 2%. Kepemilikan mobil atau sepeda motor ke dua 2,5%, dan begitu seterusnya.
Sebenarnya sangat mudah cara membedakan apakah kendaraan yang sudah 'sah' berpindah tangan atau yang kita jual itu sudah di urus dilakukan balik nama atau belum ke pemilik barunya adalah dengan melihat kode angka yang tercetak di STNK.
Bukalah STNK agan dan sista sekarang, cek dibagian lembar kertas berwarna kuning dibagian bawah tengah tulisan BERLAKU SAMPAI, disebelah kirinya terlihat kode angka 9 digit misalkan 332 550 001, nah 3 angka digit terakhir itu menjelaskan jumlah kepemilikan kendaraan kita, angka 001 artinya kendaraan pertama tidak terkena pajak progresif, tapi jika yang tertulis angka 2, 3 dan seterusnya maka pajak progresif sudah berlaku dan termasuk kelipatannya.

Seperti pengalaman saya pribadi yang terlihat di foto yang saya sertakan diatas menjelaskan perbedaan keduanya. STNK atas tertulis angka 001 dan STNK bawah tertulis angka 002 yang artinya STNK berangka 2 ini ada kepemilikan kendaraan motor kedua saya. Ya, sudah kena progresif 2.5%.
Sebagai tambahan informasi misalkan tertulis 332 550 001, maka angka 550 dimaksud artinya adalah kendaraan pribadi bukan instansi atau kendaraan operasional perusahaan. Demikian semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat, aamiin. Terimakasih.



Thread © 2016 - 2023 iskrim™
Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS
Sumur : sebuah opini, ref | img : Dok. Pri

Diubah oleh iskrim 29-09-2023 10:14






dumpsys dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.4K
107


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan