- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin, Awas! Pelanggaran Ini Bikin SIM Dicabut


TS
will.u.take.me
Polri Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin, Awas! Pelanggaran Ini Bikin SIM Dicabut
Quote:

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korlantas Polri akan menerapkan sistem poin untuk pelanggaran lalu lintas. Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka SIM-nya akan diberikan poin tertentu sesuai dengan pelanggarannya. Sistem ini juga membuat SIM pengendara terancam dicabut dalam kondisi tertentu.
"Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," kata Sigit dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.
Sigit meminta penerapan ini betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham.
"Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehinga kemudian seandainya ini tercapture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," kata Sigit.
"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," ucapnya.
Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Chrysnanda Dwilaksana pernah menjelaskan akan ada sistem pencatatan poin pada SIM jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran ringan yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.
Dengan sistem ini, nantinya bakal ada empat kriteria perpanjangan SIM. Ada yang bisa perpanjangan SIM tanpa harus ujian lagi, ada yang harus ujian ulang, ada pula yang sampai SIM-nya dicabut.
Pertama, jika pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka pemegang SIM bisa memperpanjang SIM-nya tanpa harus ujian lagi. Tapi, kalau pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.
Selain itu, kalau pelanggarannya fatal dan bisa berakibat kecelakaan, SIM bisa dicabut. Bahkan ada klausul SIM dicabut permanen.
Jika pengemudi ugal-ugalan, menggunakan narkoba, mabuk, atau kendaraan overload dan overdimensi serta hal-hal yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, SIM-nya bisa dicabut sementara berdasarkan putusan pengadilan.
"Yang keempat adalah cabut seumur hidup dengan putusan pengadilan karena yang bersangkutan melakukan tabrak lari," ungkap Chrysnanda belum lama ini.
https://oto.detik.com/berita/d-69510...in-sim-dicabut
harusnya sih udah gak pakee perpanjang2 lagi dah..







jiresh dan 6 lainnya memberi reputasi
7
639
Kutip
59
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan