- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi salah terbitkan foto DPO pembakaran dan penganiayaan di Kramomongga


TS
mabdulkarim
Polisi salah terbitkan foto DPO pembakaran dan penganiayaan di Kramomongga

September 14, 2023
Writer: Theo Kelen | Editor: Aryo Wisanggeni G
DPO
Yakobus Tanggahma (duduk menghadap laptop) memberikan klarifikasi di Markas Polresta Jayapura Kota pada Rabu (13/9/2023) terkait nama dan fotonya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang terduga pelaku pembakaran dan penganiayaan di Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak, Papua Barat. – Dok. Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Jayapura, Jubi – Anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Latifah Anum Siregar menyatakan Kepolisian Daerah atau Polda Papua Barat salah menerbitkan foto Daftar Pencarian Orang atau DPO atas nama Yakobus Tanggahma, terduga pelaku pembakaran dan penganiayaan yang terjadi di Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak, Papua Papua Barat, pada 15 Agustus 2023.
Hal itu disampaikan Anum di Kota Jayapura pada Rabu (13/9/2023) malam. Penerbitan DPO oleh Polda Papua Barat itu terkait dengan pembakaran Kantor Distrik Kramomongga dan SMP Negeri 4 Kramomongga di Kabupaten Fakfak pada 15 Agustus 2023. Dalam peristiwa itu, Kepala Distrik Kramomongga, Darson Hegumur meninggal dunia karena dianiaya.
Daftar Pencarian Orang yang diterbitkan pada 12 September 2023 berisi 17 nama dan foto terduga pelaku insiden di Kramomongga. DPO itu memuat nama dan foto Yakobus Tanggahma, seorang mahasiswa yang pada 15 Agustus 2023 tidak berada di Distrik Kramomongga.
Anum mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Yakobus Tanggahma pada Selasa (12/9/2023). Dari pertemuan itu, Yakobus Tanggahma menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat peristiwa pembakaran dan penganiayaan di Distrik Kramomongga pada 15 Agustus 2023.
Buntut Polisi Salah Terbitkan Foto Mahasiswa Jadi DPO Pembakaran dan Penganiayaan di Fakfak

Jumat, 15 September 2023 19:21 WIB
Penulis: Safwan | Editor: Intan
zoom-inlihat fotoBuntut Polisi Salah Terbitkan Foto Mahasiswa Jadi DPO Pembakaran dan Penganiayaan di Fakfak
dok Istimewa
Yakobus Tanggahma alias YT, seorang mahasiswa yang salah masuk ke dalam DPO yang diterbitkan pihak Polda Papua Barat.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, menyayangkan langkah Polda Papua Barat dalam menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) tanpa melakukan penyelidikan.
Diketahui, Polda Papua Barat menerbitkan 17 nama dan foto DPO, Selasa (12/9/2023), lantaran mereka diduga merupakan pelaku insiden di Kramomongga, Fakfak.
Anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Latifah Anum Siregar mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap Polda terkait penerapan 17 DPO insiden Fakfak.

Yakobus Tanggahma alias YT bertemu sejumlah keluarga di Jayapura, Papua.
"Penetapan DPO oleh Polda Papua Barat tanpa penyelidikan yang mendalam," ujar Anum kepada TribunSorong.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/9/2023).
Ia menjelaskan, langkah Polda Papua Barat yang menerapkan DPO yang salah justru merugikan seorang warga berinisial YT.
Yakobus Tanggahma alias YT yang masuk dalam DPO kasus insiden di Fakfak, justru dirugikan secara harkat dan martabatnya.
"Harkat dan martabat YT dirugikan baik secara pribadi maupun kelembagaan yakni penghuni asrama Fakfak dan juga kampus tempatnya bernaung," tegasnya.
Pasalnya, mahasiswa asal Fakfak yang kini menempuh studi di Jayapura ini terlanjur diberi stigma dan berada dalam ketakutan.
Melihat hal itu, pihaknya mendesak Polda Papua Barat dan Polres Fakfak melakukan permohonan maaf serta mengubah DPO.
"Kami mendesak agar Polda Papua Barat melakukan penyelidikan secara cermat dan mendalam agar tidak terjadi pengulangan yang merugikan warga lain," tegasnya.
Polisi Ralat DPO
Jajaran Polda Papua Barat akhirnya meralat foto DPO kasus Kramongmongga, Fakfak, yakni Yakobus Tanggahma atau YT.
Foto YT yang beredar sebelumnya dalam daftar DPO ialah mahasiswa Fakfak yang menempuh studi di Jayapura, Papua.
Gambar YT bertengger pada urutan ke-8 dan saat ini telah dihapus oleh polisi.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan penempatan gambar YT, karena memang nama pelaku sama," ucap Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi.
Kini pihaknya tengah melakukan perubahan pada DPO yang beredar sebelumnya.
"Gambar sudah kami hapus, sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf atas penempatan gambar pertama," ujarnya.
Hal itu dilakukan tanpa disengaja karena ada kesamaan nama dan alamat kampung.
Tak hanya itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf dan telah meralat foto yang disebarkan bersama 16 orang.
Selain itu, Direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy mengatakan, dalam masalah apapun seseorang ditetapkan tersangka harus punya dua alat bukti.
"Karena diduga tidak memenuhi dua alat bukti sehingga mengakibatkan adanya kecerobohan yang dilakukan Polda Papua Barat dan Polres Fakfak," ucapnya.
Polisi dinilai ceroboh dalam menetapkan YT sebagai DPO dalam kasus penyerangan di Kramomongga, Kabupaten Fakfak.
Nahasnya, kecerobohan yang dibuat Polda Papua Barat tersebut terhadap YT yang telah lama berkuliah di Jayapura.
"Kami minta agar YT ini harus diberikan perlindungan di Jayapura, karena telah berstatus sebagai DPO polisi," katanya.(tribunsorong.com/safwan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Buntut Polisi Salah Terbitkan Foto Mahasiswa Jadi DPO Pembakaran dan Penganiayaan di Fakfak, https://sorong.tribunnews.com/2023/0...kfak?page=all.
“[Kepada kami] dia bilang tidak ada di Tempat Kejadian Perkara. Dia [sudah] ada di Kota Fakfak [sejak] tanggal 2 Agustus 2023, [dan sampai waktunya dia] berangkat ke Jayapura, dia tidak pernah masuk ke kampungnya lagi,” kata Anum.
Pada Rabu malam, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akhirnya mendampingi Yakobus Tanggahma mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota. “Atas bantuan Kapolresta Jayapura Kota dan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, beliau langsung menghubungi dan Kasat Reskrim Polres Fakfak,” kata Anum.
Anun menyatakan kesalahan nama dan foto dalam DPO itu terjadi karena ada orang lain yang memiliki nama, marga, dan asal kampung yang sama dengan Yakubus Tanggahma yang didampingi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua. “Ternyata nama dan marga sama, asal kampung sama tapi bukan dia. Saat mereka [polisi] identifikasi nama Yakobus Tanggahma, dari Dukcapil yang keluar [foto] dia. Tapi setelah cek lagi, [terduga pelaku] bukan Yakobus Tanggahma yang bersama kami [di Jayapura],” kata Anum.
Anum menyayangkan kinerja Polda Papua Barat yang tidak cermat sehingga keliru menerbitkan foto DPO kasus pembakaran dan penganiayaan di Distrik Kramomongga. Anum mengatakan kekeliruan itu sangat berdampak terhadap Yakobus Tanggahma, keluarga, hingga teman-temannya.
“Mudah-mudahan [nama dan foto orang] lainnya [dalam] DPO itu tidak keliru. Aparat kepolisian bekerja tidak cermat, sampai muka orang masuk di DPO. Itu kan kerugian luar biasa, fatal, [karena DPO] itu sudah tersebar di mana-mana,” ujarnya.
Anum meminta Polda Papua Barat segera meralat DPO itu, dan mengeluarkan foto Yakubus Tanggahma dari DPO tersebut. “Dia mahasiswa. Teman-temannya, adik-adiknya di Asrama Fakfak anak-anak Fakfak yang ada di Jayapura beberapa hari ini takut,” katanya.
Jubi sudah berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Arif Usman untuk mendapatkan konfirmasi atas kesalahan foto Yakobus Tanggahma dalam DPO itu. Jubi juga telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwin SIK MH untuk mendapatkan konfirmasi atas masalah itu. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi Jubi belum ditanggapi. (*)
https://jubi.id/polhukam/2023/polisi...i-kramomongga/
Gimana sih Dukcapilnya..Efek nama dan marga sama. Bukan muka yang mirip
Minta ganti rugi lah nanti didampingi Komnas HAM Papua

0
251
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan