- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
OC Kaligis Saat Lukas Enembe Ngamuk: Kalau Serangan Jantung, Bukan Salah Kami


TS
mabdulkarim
OC Kaligis Saat Lukas Enembe Ngamuk: Kalau Serangan Jantung, Bukan Salah Kami

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 14:34 WIB
Sidang Lukas Enembe (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengamuk dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pengacara Lukas, OC Kaligis, sempat meminta hakim menskors sidang agar tensi Lukas bisa dicek.
Emosi Lukas meluap saat jaksa mencecar mengenai kegiatan penukaran uang yang dilakukan Lukas dengan saksi Dommy Yamamoto. Lukas juga melempar mikrofon yang dipegangnya.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mencoba mendinginkan suasana. Hakim mengingatkan jaksa terkait hak ingkar yang dimiliki terdakwa.
"Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Lukas ditenangkan oleh tim pengacaranya. Salah satu pengacara Lukas, OC Kaligis, meminta hakim mengizinkan tim kesehatan mengecek tensi Lukas.
OC mengatakan Lukas Enembe memiliki riwayat darah tinggi. Dia mewanti-wanti bahaya serangan jantung yang bisa dialami Lukas.
"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, Yang Mulia. Kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," ujar OC Kaligis.
Lukas Enembe lalu dibawa ke luar ruang sidang untuk diperiksa. Lalu, 30 menit kemudian, sidang yang sempat diskors oleh hakim dimulai kembali.
Hakim lalu bertanya mengenai hasil pemeriksaan tensi darah Lukas. Jaksa menyatakan tensi darah Lukas berada pada angka 180/100.
"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa tensi 180/100. Kemudian, dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," jelas jaksa.
Hakim lalu memutuskan menghentikan sidang hari ini. Sidang Lukas Enembe dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu (6/9).
"Jadi untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti insyaallah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 September 2023 untuk jadwal pemeriksaan terdakwa," tutur hakim.
https://news.detik.com/berita/d-6912...an-salah-kami.
Nggak tanggung jawab kalau serangan jantung ;D
Lukas Enembe Maki Jaksa Pakai Kata Kasar, Pengacaranya Ketar-ketir

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 11:40 WIB
Sidang Lukas Enembe (Yogi/detikcom)
Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe emosi saat dicecar jaksa KPK soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Lukas bahkan memaki jaksa dengan kata-kata kasar.
"Saudara tahu Hotel Angkasa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
"Tidak ada," jawab Lukas yang diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Saya tanya, Pak. Bapak tahu Hotel Angkasa?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada. Tidak tahu," timpal Lukas.
Jaksa lalu bertanya soal kepemilikan Hotel Angkasa kepada Lukas. Lukas lalu memaki jaksa.
"Yang punya Hotel Angkasa?" tanya jaksa.
"Kau punya!" jawab Lukas.
"Saya yang punya? Ya nggak mungkin lah. Ini saya tanya pelan-pelan kalau memang itu bukan punya saudara itu Hotel Angkasa siapa yang punya?" cecar jaksa.
"Kau punya toh. Cuk**** kau," kata Lukas.
"Yang Mulia, ini kata-kata kasar," ujar jaksa.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mencoba menengahi. Dia bertanya ulang kepada Lukas terkait pertanyaan yang diajukan jaksa.
"Tadi pertanyaan penuntut umum jelas ya. Apakah terdakwa mengetahui mengenai Hotel Angkasa. Dia sudah menjawab tidak tahu. Apakah kepemilikan Hotel Angkasa itu Saudara tahu tidak? Saudara juga tidak tahu," kata hakim.
Jaksa menyatakan keberatan atas kata kasar yang disampaikan Lukas Enembe. Pengacara Lukas Enembe kemudian merespons dengan menyatakan mencabut ucapan Lukas.
[b]"Mungkin perlu disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar. Kami keberatan, Yang Mulia[/b[," ucap jaksa.
"Pak Jaksa dan Pak Hakim atas nama terdakwa saya mencabut ucapkan 'kau punya' dan 'cuk****'. Saya atas nama terdakwa mencabut," kata pengacara Lukas, Petrus Bala, menjawab keberatan jaksa.
Lukas Enembe diperiksa sebagai terdakwa. Sidang juga diskors usai Lukas Enembe mengamuk dan melempar mik.
https://news.detik.com/berita/d-6912...a-ketar-ketir.
kata-kata kasar...


diinamasaia memberi reputasi
1
535
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan