- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Panji Gumilang Diperiksa Soal Dugaan TPPU, Bareskrim: Tidak Ada Bantahan


TS
auliea
Panji Gumilang Diperiksa Soal Dugaan TPPU, Bareskrim: Tidak Ada Bantahan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tidak membantah soal transaksi yang dicurigai sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji menjalani pemeriksaan dalam kasus TPPU Senin kemarin, 7 Agustus 2023.
"Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Panji menyatakan bertanggungjawab atas semua transaksi keuangan
Whisnu menyatakan pemeriksaan itu berjalan kurang lebih 8 jam. Panji, menurut dia, menyatakan bertanggung jawab atas semua transaksi tersebut. Selain itu, menurut Wishnu, Panji juga mengakui seluruh transaksi keuangan tersebut dilakukan atas perintahnya.
"Dia mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," kata Whisnu. "Artinya beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) ada kesesuaian."
Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.
Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.
Perbuatan Panji tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 jo UU No. 6 tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Panji menyatakan bertanggungjawab atas semua transaksi keuangan
Whisnu menyatakan pemeriksaan itu berjalan kurang lebih 8 jam. Panji, menurut dia, menyatakan bertanggung jawab atas semua transaksi tersebut. Selain itu, menurut Wishnu, Panji juga mengakui seluruh transaksi keuangan tersebut dilakukan atas perintahnya.
"Dia mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," kata Whisnu. "Artinya beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) ada kesesuaian."
Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.
Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.
Perbuatan Panji tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 jo UU No. 6 tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Panji menjadi tersangka kasus penistaan agama
Akan tetapi Panji belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Dia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penetapan Panji sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri, 1 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Dittipidum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber https://nasional.tempo.co/read/17574...k-ada-bantahan
Komenk; Pendukung Panji bakal kejang kejang..


nomorelies memberi reputasi
1
491
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan