Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
SETARA Dorong Polri Terapkan Restorative Justice di Kasus Rocky Gerung


Jakarta, CNN Indonesia -- SETARA Institute mendorong kepolisian untuk menerapkan restorative justice dalam kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena mengatakan bajingan tolol.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah jalur penyelesaian perkara yang melibatkan para pihak terkait lewat mekanisme mediasi atau pencarian solusi atas kesepakatan bersama.

Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Sayyidatul Insiyah menyebut langkah itu bisa menjadi alternatif jika kepolisian tidak bisa mengabaikan laporan atas dugaan tersebut.

"Dibanding repot mencari-cari delik pidana untuk menjerat RG, jika memang tidak bisa mengabaikan berbagai pelaporan warga dan relawan Jokowi, Polri bisa mengambil langkah moderat dengan menerapkan restorative justice," kata Sayyidatul dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

Menurutnya, langkah itu bisa juga dimanfaatkan sekaligus untuk memainkan peran dialog dengan pihak-pihak yang berkeberatan. Sayyidatul berpendapat langkah tersebut lebih demokratik.

"Polri bisa menjadi jembatan demokrasi untuk tetap menjaga ruang publik tetap sehat dan demokratis. Sekaligus memutus praktik berulang tuduhan pembungkaman dengan menggunakan instrumen hukum," jelasnya.

Terlebih, dia menilai dugaan tersebut merupakan pemelintiran oleh sekelompok orang atas kritik yang disampaikan oleh Rocky menjadi seakan bentuk kebencian.

"Substansi kritik RG sesungguhnya mewakili aspirasi publik yang selama ini tersumbat atau disumbat," ujarnya.

Dia berpendapat di tengah kondisi sosial yang segregatif, pro dan kontra atas pernyataan Rocky sangat mungkin terjadi dan sengaja dibuat, sehingga terjadi keonaran.

"Kemarahan dan keonaran artifisial yang saat ini mengemuka nyatanya hanya ditunjukkan oleh kelompok relawan dan pegiat demonstrasi musiman," tuturnya.

Dia pun menyinggung soal hate spin atau pelintiran kebencian. Hate spin adalah gabungan dari konsep hate speech (ujaran kebencian) dengan kemarahan karena ketersinggungan (offence-taking).

Mengutip pernyataan Cherian George, dia menyebut hate spin banyak digunakan oleh para 'entrepreneur' politik untuk memobilisasi pendukung dan menyerang kelompok sasaran tertentu

"RG hari ini menjadi korban pelintiran ini, setelah pernyataannya direspons secara berjarak dengan jeda waktu dari peristiwa dan orkestrasi struktural," ucap dia.

Rocky Gerung sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi lantaran mengucapkan 'bajingan tolol'. Laporan diajukan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Rocky dituduh melanggar Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

cnnindonesia.com
surya.paloh69
bukan.bomat
vizum78
vizum78 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
695
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan