Quote:

Foto, terduga pelaku ARH, saat keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Setelah digeruduk puluhan personel Kodam I/Bukit Barisan, akhirnya Polrestabes Medan membebaskan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II, di Kecamatan Percut Seituan.
Tersangka berinisial ARH, keluar dari Polrestabes Medan sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi seorang pria.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pria berkaos biru yang baru saja keluar dari gedung Sat Reskrim merupakan tersangka yang penahanannya ditangguhkan.
Namun, ia belum menjelaskan secara detail alasan tersangka itu dibebaskan oleh polisi.
Apakah, karena adanya intervensi dari personel Kodam I/Bukit Barisan atau tidak.
"Iya benar (dia orangnya)," kata Fathir singkat sambil berjalan.
Amatan tribun-medan.com, setelah tersangka itu dibebaskan.
Tampak puluhan personel berpakaian loreng TNI itu satu per satu meninggalkan Polrestabes Medan.
Memang, sekitar pukul 16.00 WIB mereka sudah meninggalkan gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Tetapi, ternyata mereka belum membubarkan diri dan masih berada di areal Polrestabes Medan.
Sebelumnya, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.
Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB.
Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.
Terlihat, Kompol Fathir berdiri dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.
Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata tidak pantas.
Menurut informasi yang didapat, mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan salah satu tersangka yang sudah ditangkap Polisi.
Salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman terkesan mengancam akan menghancurkan Polrestabes Medan.
Kemudian, dia juga menyatakan tidak akan pulang sebelum kemauan mereka dituruti lantaran kehadiran mereka disebut perintah komandannya.
"Kami perintah komandan, kalau belum selesai, gak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini,"kata salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman, di lokasi, Sabtu (05/8/2023).
Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan.
Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Tribun Medan sudah mengonfirmasi Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian terkait kedatangan sekitar 40 personel TNI ke Polrestabes Medan karena mengaku diperintah komandannya.
Kolonel Rico J Siagian memberikan jawaban ringkas, bahwa dirinya belum mendapatkan informasi tersebut.
''Blm dapat info pak. Nanti kita cek. Tks,'' kata Kapendam Kolonel Rico J Siagian.
Sumur:
tribunnews.com
gini amat dah di gotham

g ada yg beres
update:
Quote:
Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Situasi di Satuan Reskrim Polrestabes Medan sempat memanas karena kedatangan puluhan personel TNI Kodam I Bukit Barisan berseragam lengkap.
Ternyata, mereka meminta agar Polisi menangguhkan penahanan seorang warga sipil, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PTPN berinisial ARH dibebaskan.
Hal itu terungkap dari video singkat yang diterima Tribun-Medan.
Meski belum diketahui kenapa TNI terkesan pasang badan terhadap tersangka, padahal warga sipil, bukan anggota TNI.
Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasat Intel AKBP Ahyan dikepung personel TNI berseragam lengkap.
Terlihat Kompol Fathir Mustafa berulang kali ditunjuk-tunjuk oleh personel TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan, dari Kumdam Bukit Barisan.
Bahkan perdebatan antara keduanya tak terelakkan.
Bentakan pun berulang kali dilontarkan Mayor Dedi Hasibuan itu kepada Polisi.
Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.
Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH.
Kenapa tidak ditangguhkan, Fathir menjawab bahwa ada sekitar 3 laporan terhadap tersangka.
"yang bersangkutan ada 3 LP,"kata Kompol Fathir Mustafa.
Namun Mayor Hasibuan bersikeras agar polisi menangguhkan tersangka tersebut.
Pihaknya, yang mengaku dari Kumdam I Bukit Barisan menjamin tetap akan menghadirkan tersangka apabila ada pemeriksaan.
"Yang saya bilang, pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa, kami hadirkan. Apa yang salah,"jawabnya.
Kompol Fathir menjawab, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan atau dilepas, pelapor mempertanyakan hal tersebut.
Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan la yang tidak becus menangani perkara.
"3 orang lagi bagaimana ?misalnya ibu ini jadi korban 'Pak saya ini lapor pak. Kemudian tersangkanya kenapa dipulangkan,"kata Fathir.
Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan tak mau tahu. Dia terkesan mau menang sendiri agar tersangka dibebaskan.
"Berarti pelapor memaksakan kehendak. Dalam undang-undang tentang kehakiman jelas. Makanya saya menyampaikan datang kesini kami mau menangguhkan penahanan. Sudah masuk,"jawab Mayor Dedi Hasibuan.
Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN.
Namun dia diduga kesal lantaran permintaannya tak digubris.
Dia mengaku juga pernah datang ke untuk menjumpai Kompol Fathir, namun tak kunjung ketemu.
Dalam keluhannya, Mayor Dedi ini dengan sesumbarnya lebih mudah ketemu Presiden Joko Widodo ketimbang Kompol Fathir.
"Saya menemui Jokowi waktu di Paspamres saja tidak seperti itu susahnya. Seorang Kompol susah sekali menemuinya."
Diwawancarai di Polrestabes Medan, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian, Minggu 6 Agustus dinihari, ia membenarkan Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan meminta agar tersangka berinisial ARH ditangguhkan.
Mereka juga datang mempertanyakan surat permohonan penangguhan yang sudah dilayangkan.
Mayor Dedi mengajukan permohonan penangguhan atas pribadi melalui Kumdam I Bukit Barisan.
"Proses itu sudah ditindaklanjuti pihak Polrestabes. Kemudian penangguhan itu bisa ditindaklanjuti,"kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.
Sebelumnya diberitakan, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.
Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB.
Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.
Terlihat, Kompol Fathir berdiri dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.
Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan.
Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Selang dua jam, atau sekitar pukul 19:00 WIB, tersangka bernama Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan.
Nampak tersangka mengenakan kaus berwarna biru, berkacamata, celana jeans.
Keluar dari gedung Sat Reskrim, pria berkacamata ini langsung buru-buru ke mobil yang sudah menunggu.
Kemudian, personel TNI yang masih bersiaga di depan Polrestabes Medan juga membubarkan diri setelah tersangka dibebaskan.
Klarifikasi Kapendam dan Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedatangan Penasehat Hukum Kodam I/BB dan beberapa anggotanya ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
"Iya betul, beliau tadi hadir ke Kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH salah seorang tersangka," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (6/8/2023) dini hari.
Hadi mengatakan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan Tanah yang menjeratnya.
"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya Kepolisian Profesional dalam menegakan Hukum berdasarkan aturan yang berlaku," tegasnya seraya menambahkan masyarakat, rekan-rekan TNI, siapapun datang ke kantor polisi itu hal yang biasa.
"Kami TNI Polri Solid, setiap Hal selalu dikoordinasikan dengan baik," seraya hadi menambahkan bahwa tugas Polisi sebagai pelayan kepada semua pihak," sambung Hadi.
Ditempat yang sama Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian menyampaikan hal yang sama bahwa Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai Penasehat Hukum ARH yang juga merupakan saudaranya.
"Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Riko.
Kapendam juga menyesali terkait Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI mendatangi Kasat Reskrim untuk mendampingi Mayor Dedi Hasibuan.
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap Persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," pungkas Kapendam I Bukit Barisan.
Sumur:
tribunnews.com
ternyata sodaraan
