oneillraf011Avatar border
TS
oneillraf011
Bareskrim:Bukan Penghinaan, Rocky Gerung Diduga Sebarkan Hoakd Ancaman 10 Thn Penjara
MAMPUS KAUU BENCONG HOMO ATHEIS ANTEK CENDANA

Henri Subiakto

@henrysubiakto

Awalnya kasus Rocky Gerung ditangani Polda Metro, tapi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim.

Bagi saya itu bukan persoalan kritik, bukan pula terkait dengan UU ITE, orang ini sudah menyebarkan berita bohong dengan menyebut presiden RI menjual negara, lalu di kesempatan lain ada kebohongan dimana dia juga mengatakan seluruh kebijakan bangsa ini telah dikianati oleh pimpinan tertinggi bangsanya.

Dia juga bercerita yg harus diuji kebenarannya tentang UU Omnibuslaw yg terkait dg kepentingan penindas. Lalu cerita dramatis mengenai petani sawit dari Sumatera yg sekolahkan anak di Jember yg katanya harus menarik dua anaknya yg sekolah di Jember karena janji presiden terkait kebijakan negara yg tdk bisa menjaga pendapatan buruh, tp yg disalahkan buruhnya, sehingga mimpi buruh tani dibatalkan oleh ketidak konsistenan presiden Jokowi.

Juga cerita tentang manajer2 yg akan dapat pensiun satu milyar, ternyata hanya dapat 25 juta karena dirampok oleh kebijakan omnibuslaw. Lalu cerita presiden Jokowi yg tidak pernah peduli permintaan buruh, Jokowi ingin menunda nunda Pemilu karena belum ada kesepakatan dari ketua ketua partai, siapa yg akan melindungi Jokowi setelah dia lengser.

Menurutnya Jokowi masih pergi ke China untuk menawarkan IKN, dia mondar mandir dari koalisi satu ke koalisi yg lain, karena memikirkan nasibnya sendiri, bukan memikirkan nasib kita (rakyat).

Benarkah cerita2 yg dikatakan oleh RG itu sbg fakta atau justru kebohongan yg kemudian dijadikan alasan keinginannya di 10 Agustus ini akan membuat kemacetan di jalan tol?

Kalau memang apa yg RG diucapkan dan disiarkan itu adalah pemberitahuan bohong yg dengan sengaja untuk menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka apa yg dilakukan RG telah memenuhi unsur perbuatan pidana, yg sanksi hukumannya 10 tahun, sehingga tersangka pelaku bisa langsung ditahan.

Ini aturan di UU no 1 tahun 1946, dan tidak ada hubungannya dengan UU ITE, dan bukan pula delik penghinaan, serta bukan delik aduan.

Translate Tweet

Quote Tweet

Muannas Alaidid, sh, ctl

@muannas_alaidid

·

16h

Waduh makin jumawa, soal IKN selain Bajingan Tolol sekarang pak jokowi dituduh JUAL NEGARA sm RG lewat video terbaru ini, ini menyebarkan berita bohong atau kritik ?





JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, pihaknya mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong terkait laporan terhadap akademisi Rocky Gerung. Belakangan ini, sejumlah pihak melaporkan Rocky ke polisi buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan. “Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucap dia. Dia mengatakan, polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya. Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.” Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.” “Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebut kepolisian, baik jajaran Bareskrim maupun polda sudah menerima 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung. Semua laporan dan pengaduan itu kini sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.

“Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim,” kata dia. Baca juga: Tak Ingin Pembangunan IKN Berlanjut, Rocky Gerung: Lama-lama Gerogoti APBN Salah satu laporan yang masuk di Bareskrim dibuat oleh Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023. Dalam laporannya, Rocky disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Rocky juga disangka melakukan pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing mengatakan, pihaknya mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang duga dilakukan oleh Rocky Gerung terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Jokowi. Beberapa di antaranya Rocky menyebut Jokowi melakukan upaya untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh di Bekasi. Baca juga: Bantah Hina Jokowi Pakai Kata Kasar, Rocky Gerung: Itu Kritik Tajam Saya Kedua, Rocky menghasut masyarakat untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden. Lebih lanjut, Johannes menyebut Jokowi memiliki ambisi untuk mempertahankan peninggalannya atau legacy, khususnya terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) baru. “Yang ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh,” tutur Johannes di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023) lalu.

https://nasional.kompas.com/read/202...a-bohong-bukan

Diubah oleh oneillraf011 05-08-2023 07:01
antiketek
viniest
sorken
sorken dan 5 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan