- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ringannya Sanksi PNS Berzina, F-Pepen Tuntut Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Dipecat


TS
tahubulatzz
Ringannya Sanksi PNS Berzina, F-Pepen Tuntut Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Dipecat

BEKASI SELATAN – Beberapa waktu lalu oknum guru PNS dan staf sekolah yang bertugas di SMPN 7 Kota Bekasi telah diberikan sanksi akibat ulah keduanya melakukan perselingkuhan dan perzinahan.
AR selaku oknum guru PNS dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dan pemindahan tugas. Sanksi ini sesuai ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Sedangkan WP selaku staf sekolah mendapatkan sanksi pemberhentian secara sepihak atau dipecat sebagai tenaga kerja kontrak (TKK).
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hukuman tersebut diberikan oleh instansi keduanya bernaung yakni Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Senin (10/07) lalu. Selanjutnya, Disdik akan memanggil AR dan WP untuk penandatanganan sanksi tersebut.
Menurut penilaian Ketua Forum Peduli Pendidikan Kota Bekasi Muhammad Ali Khadafi, Sanksi yang diberikan oleh instansi terhadap kedua pelaku pelanggaran berat tersebut sangat berat sebelah.
Seharusnya sanksi yang diberikan baik AR maupun WP disamaratakan. Sebab, keduanya mengakui perbuatannya sehingga harus diberikan sanksi yang sama yakni, Pemecatan AR sebagai PNS maupun WP sebagai TKK.
“Kita minta Disdik memberikan sanksi pemecatan baik WP dan AR. Karena keduanya bersalah dan sudah mengakui perbuatan zinah,” kata Khadafi sapaan akrabnya.
Menurut Khadafi, jangan sampai hanya TKK saja yang mendapat sanksi berat, seharusnya PNS juga mendapatkan sanksi yang sama dan setimpal.
“Apa karena TKK lebih rendah dari PNS sehingga dengan mudah disanksi berat. Padahal perbuatan yang dilakukan bersama melakukan perselingkuhan dan berzinah,” ucapnya.
Pihaknya meminta, agar AR yang merupakan guru PNS juga mendapat sanksi pemecahan. Hal itu, agar tidak ada lagi PNS yang berbuat dan melakukan hal yang sama.
“Kalau sanksi pemecatan tidak dijatuhkan terhadap AR. Kami pastikan PNS di lingkungan Disdik bakal melakukan perbuatan yang sama. Kita minta BKPSDM dan Disdik kaji kembali Sanksi untuk AR agar diberikan hukumam sama dengan WP yakni Pemecatan,” tukasnya.
Bagaimana menurut Subes...?
tekape nya Gaan ===>>> Sumber-nya Gaannn






Diubah oleh tahubulatzz 10-10-2023 12:54




jiresh dan nomorelies memberi reputasi
2
537
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan