- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelapor Ungkap Alasan Aduan Soal Rocky Gerung Ditolak Bareskrim


TS
KangPri
Pelapor Ungkap Alasan Aduan Soal Rocky Gerung Ditolak Bareskrim
Quote:
Jakarta - Penasihat hukum relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bara JP, Ferry Manulang, menjelaskan alasan laporannya terkait Rocky Gedung ditolak Bareskrim Polri. Ferry menjelaskan laporannya ditolak karena seharusnya ada klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan," kata Ferry.
Salah satu pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Laporan tersebut akhirnya diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat dumas, bukan laporan polisi (LP). Meski begitu, Ferry berharap dumasnya dapat ditingkatkan menjadi LP.
"Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan dumas, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan," tambahnya.
Di sisi lain, MK sebelumnya memutuskan bahwa kasus pejabat yang dihina harus melaporkan sendiri ke polisi. Ia tidak bisa memberikan kuasa kepada orang lain, atau orang lain mengaku mewakili pejabat itu.
Kasus serupa pernah terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Kala itu, Agus Slamet dan Komar Raenudin membuat meme Wali Kota Tegal, Siti Mashito di Facebook. Belakangan, seorang warga Tegal yaitu Amir Mirza Hutagalung melaporkan Agus dan Komar ke Polisi sehingga Agus dan Komar ditangkap pada 2014.
Agus dan Komar kaget sebab yang membuat laporan bukanlah pihak yang dirugikan yaitu Siti Mashito. Agus dan Komar dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Padahal, secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.
Gayung bersambut. MK mengabulkan permohonan Agus dan Komar. MK menyatakan pejabat yang merasa dirugikan nama baiknya harus lapor sendiri ke polisi.
"Menyatakan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang frasa kecuali berdasarkan Pasal 316" bertentangan dengan UUD 1945," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom.
MK berpendapat potensi 'kemudahan' yang diberikan kepada pejabat negara atau pegawai negeri dalam hal mengadukan dan/atau melaporkan suatu tindak pidana penghinaan, berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, dibandingkan jika dirumuskan sebagai delik aduan.
Bahkan, teknologi yang telah memudahkan pegawai negeri atau pejabat negara untuk mengadukan penghinaan yang dialaminya. Hal ini yang kemudian menghilangkan relevansi argumentasi bahwa korban penghinaan kesulitan melakukan pengaduan dan/atau pelaporan sendiri atas penghinaan yang dialaminya.
Selain itu tidak relevan lagi untuk membedakan pengaturan bahwa penghinaan kepada anggota masyarakat secara umum merupakan delik aduan, termasuk ancaman pidananya, sementara penghinaan kepada pegawai negeri atau pejabat negara merupakan delik bukan aduan, termasuk ancaman pidananya. Pembedaan yang demikian menurut Mahkamah tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mencapai kedudukan manusia yang sederajat dan berkeadilan, sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya
Seperti diketahui, sejumlah pihak menilai Rocky telah menghina Jokowi. Ketua Barikade 98 yang bergabung dengan relawan lainnya untuk melaporkan Rocky Gerung, Benny Rhamdani, membagikan video berisi kata-kata Rocky Gerung.
Begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi,
Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.
Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut.
Baca artikel detiknews, "Pelapor Ungkap Alasan Aduan Soal Rocky Gerung Ditolak Bareskrim" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6852818/pelapor-ungkap-alasan-aduan-soal-rocky-gerung-ditolak-bareskrim.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan," kata Ferry.
Salah satu pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Laporan tersebut akhirnya diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat dumas, bukan laporan polisi (LP). Meski begitu, Ferry berharap dumasnya dapat ditingkatkan menjadi LP.
"Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan dumas, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan," tambahnya.
Di sisi lain, MK sebelumnya memutuskan bahwa kasus pejabat yang dihina harus melaporkan sendiri ke polisi. Ia tidak bisa memberikan kuasa kepada orang lain, atau orang lain mengaku mewakili pejabat itu.
Kasus serupa pernah terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Kala itu, Agus Slamet dan Komar Raenudin membuat meme Wali Kota Tegal, Siti Mashito di Facebook. Belakangan, seorang warga Tegal yaitu Amir Mirza Hutagalung melaporkan Agus dan Komar ke Polisi sehingga Agus dan Komar ditangkap pada 2014.
Agus dan Komar kaget sebab yang membuat laporan bukanlah pihak yang dirugikan yaitu Siti Mashito. Agus dan Komar dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Padahal, secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.
Gayung bersambut. MK mengabulkan permohonan Agus dan Komar. MK menyatakan pejabat yang merasa dirugikan nama baiknya harus lapor sendiri ke polisi.
"Menyatakan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang frasa kecuali berdasarkan Pasal 316" bertentangan dengan UUD 1945," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom.
MK berpendapat potensi 'kemudahan' yang diberikan kepada pejabat negara atau pegawai negeri dalam hal mengadukan dan/atau melaporkan suatu tindak pidana penghinaan, berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, dibandingkan jika dirumuskan sebagai delik aduan.
Bahkan, teknologi yang telah memudahkan pegawai negeri atau pejabat negara untuk mengadukan penghinaan yang dialaminya. Hal ini yang kemudian menghilangkan relevansi argumentasi bahwa korban penghinaan kesulitan melakukan pengaduan dan/atau pelaporan sendiri atas penghinaan yang dialaminya.
Selain itu tidak relevan lagi untuk membedakan pengaturan bahwa penghinaan kepada anggota masyarakat secara umum merupakan delik aduan, termasuk ancaman pidananya, sementara penghinaan kepada pegawai negeri atau pejabat negara merupakan delik bukan aduan, termasuk ancaman pidananya. Pembedaan yang demikian menurut Mahkamah tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mencapai kedudukan manusia yang sederajat dan berkeadilan, sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya
Seperti diketahui, sejumlah pihak menilai Rocky telah menghina Jokowi. Ketua Barikade 98 yang bergabung dengan relawan lainnya untuk melaporkan Rocky Gerung, Benny Rhamdani, membagikan video berisi kata-kata Rocky Gerung.
Begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi,
Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.
Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut.
Baca artikel detiknews, "Pelapor Ungkap Alasan Aduan Soal Rocky Gerung Ditolak Bareskrim" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6852818/pelapor-ungkap-alasan-aduan-soal-rocky-gerung-ditolak-bareskrim.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Kalo mau kasih pelajaran ya via hukum adat yak

Kebebasan yg kalian perjuangkan dari ORBA itu ya termasuk kebebasan si RoGer maki maki gini. Gak beda ama dulu yg Demo sukses bikin presiden nangis gara gara bawa Kebo di HI







flybywireless dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.2K
Kutip
52
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan