- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alasan Hakim Bebaskan Wanita yang Potong Penis Selingkuhan di Sibolga


TS
surinami
Alasan Hakim Bebaskan Wanita yang Potong Penis Selingkuhan di Sibolga
Quote:

Sibolga - Adi Siska Teaumbanua atau AST (28) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga meski perbuatannya memotong penis selingkuhan Otomasi Gulo alias AG (28) dinyatakan terbukti. Hakim beralasan perbuatan Siska terhadap Otomasi bukan masuk kategori pidana.
Sidang vonis itu digelar di PN Sibolga pada Rabu (26/7) kemarin. Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Kamis (27/7/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Siska terhadap Otomasi bukan termasuk perbuatan pidana. Di sisi lain, hakim sepakat dengan dakwaan jaksa yang menyebut Siksa melakukan penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primer yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana," jelas hakim.
Hakim kemudian meminta kepada jaksa untuk membebaskan Siska dari penjara. Selain itu hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak Siska.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," jelasnya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan," demikian isi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip detikSumut, Senin (3/7).
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Siska Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana," ujarnya.
Kronologi Siska Potong Penis Otomasi
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan peristiwa itu berawal pada 25 Februari 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban Otomasi Gulo dan Siska berangkat dari Kota Padang Sidimpuan menuju Kota Sibolga.
Lalu, keduanya bergerak menuju Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kota Sibolga untuk menginap.
"Selanjutnya Otomasi Gulo dan Siska beristirahat di dalam kamar dan sekira pukul 18.00 WIB Otomasi Gulo alias Feri Gulo dan terdakwa makan bersama di dalam kamar tersebut," jelasnya.
Setelah makan, Otomasi Gulo meletakkan sebuah pisau bermotif keris di atas meja kamar tersebut. Lalu, dia pergi menuju kamar mandi.
Selesai membersihkan badannya, korban keluar dari kamar mandi dengan keadaan telanjang. Setelah itu, korban mengajak Siska untuk berhubungan badan.
Namun, Siska menolak ajakan korban. Saat itu, korban juga mengungkit soal pelaku yang sempat menolak permintaan korban untuk bekerja di sebuah kafe. Siska menolak karena khawatir akan diperlakukan tidak baik di kafe itu.
Lalu, korban mengancam akan menyebarkan video hubungan badan mereka jika Siska tidak menuruti permintaannya.
"Nurut kau sama ku, kalau nggak, ku sebarkan video seks kita," demikian ucapan Otomasi sebagaimana dalam dakwaan itu.
Setelah itu, Siska menanyakan apakah korban tidak malu menyebar video tersebut. Pasalnya, salah satu video hubungan badan mereka telah dikirim korban ke keluarga Siska.
Saat itu, korban mengaku tidak menyesal. Menurutnya, hal itu adalah risiko karena Siska tidak patuh terhadapnya
Kemudian, korban mengambil pisau yang sebelumnya diletakkannya di atas meja. Pisau itu lalu diarahkannya ke arah Siska.
"Kalau kau nggak mau, ku tusuk kau. Lalu terdakwa mengatakan turunkan pisau itu, bahaya," jelasnya.
Lalu, Siska berdiri dan berusaha merebut pisau tersebut dari tangan korban. Ia juga menendang kelamin korban dengan menggunakan kakinya.
Setelah itu, Siska mengambil pisau tersebut menggunakan tangan kanannya dan memegang alat kelamin korban menggunakan tangan kiri. Lalu, Siska menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin korban.
Saat itu, korban sempat berusaha merebut pisau itu sambil meminta pelaku untuk memberikan pisau itu kepadanya. Siska sempat menolak memberikan pisau itu karena takut akan ditusuk korban.
Namun, pada akhirnya Siska memberikan pisau itu kepada korban. Pisau itu lalu dibawa Otomasi dan dibuangnya ke dalam lubang kamar mandi.
Setelah kejadian itu, keduanya hendak pergi berobat, tetapi korban mengalami lemas. Alhasil, korban meminta Siska untuk menyuruh pemilik hotel memanggil ambulans.
Tak lama, pemilik hotel datang menuju kamar untuk melihat kondisi korban yang telah terbaring di atas tempat tidur. Selain itu, lantai kamar tersebut juga sudah berlumuran darah.
"Tidak berapa lama ambulans datang dan membawa Otomasi Gulo ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kemaluannya.
https://www.detik.com/sumut/berita/d...n-di-sibolga/2
Pake ancem2 mau nyebarin.. Ancem2 mau bunuh terakhir malah kepotong..







gabener.edan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
Kutip
89
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan