Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD
Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD



Seorang pria Badui Dalam (Inner Baduy) menunjukkan KTP elektronik barunya untuk memenuhi syarat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di Binong, Lebak, Banten, Minggu (11/6/2023). ANTARA/Andi Firdaus

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) baru kepada perwakilan dari 20 organisasi Penghayat Kepercayaan dalam Festival Budaya Spiritual yang diselenggarakan di Surakarta, Jawa Tengah pada 17-19 Juli 2023.

Salah satu penerima KTP baru ini adalah Tri Suseno, warga Surakarta berumur 43 tahun yang mewakili Penghayat Kepercayaan Sapta Darma.

Tri berharap adanya pemberian KTP ini dapat meningkatkan rasa percaya diri para Penghayat Kepercayaan setelah sebelumnya mereka harus mengosongkan keterangan dalam kolom agama dan diminta memilih salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.

“Kepada para warga Penghayat untuk tampil apa adanya. Daripada ditulis Islam tapi dicap (juluki) Islam KTP nanti justru melukai perasaan teman-teman beragama Islam. Saya sarankan untuk tampil percaya diri, kalau sudah siap ya silahkan (membuat KTP Penghayat Kepercayaan),” katanya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudtistek Hilmar Farid mengatakan dalam KTP baru yang diberikan kepada para Penghayat Kepercayaan tersebut tertulis Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dalam kolom agama.

"Sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 untuk memastikan adanya kolom kepercayaan di dalam KTP," katanya dalam Pembukaan Festival Budaya Spiritual di Balaikota Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 17 Juli 2023.

Hilmar mengatakan pemberian KTP ini merupakan langkah untuk memberikan hak-hak konstitusional para Penghayat Kepercayaan yang sebenarnya telah ditetapkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 97/PUU-XIV/2016.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di kartu keluarga (KK) dan KTP.

Hilmar menuturkan putusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek mengenai kepastian layanan pendidikan bagi para Penghayat Kepercayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016.

Sementara itu, ia mengatakan alasan menetapkan Surakarta sebagai kota penyerahan KTP baru bagi Penghayat Kepercayaan karena, menurut Segara Institute, kota ini termasuk yang paling depan dalam mengutamakan sikap toleransi.

“Jadi kami sangat berterima kasih dan berharap apa yang sudah terjadi bisa menyinari bagian wilayah Indonesia lain,” ujarnya.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan Masyarakat Adat Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek Sjamsul Hadi menyebutkan organisasi Penghayat Kepercayaan hingga saat ini ada 177 dengan cabang mencapai 1.000 yang tersebar di 17 provinsi di Indonesia.

“Ini hak prerogatif perorangan (untuk mendapat KTP Penghayat Kepercayaan). Mereka otomatis mengurus ke Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) masing-masing,” kata Sjamsul.

Ia mengklaim penyerahan KTP dalam Festival Budaya Spiritual merupakan bukti dari pemerintah kepada penganut Penghayat Kepercayaan bahwa mereka diakui.

“Kami ingin membangun rasa percaya diri mereka. Yang awalnya ragu-ragu untuk mengganti KTP nya dari agama ke yang baru, dengan festival ini dia lebih bisa percaya diri,” katanya.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen pun mendorong agar kota-kota lain di Jawa Tengah bisa seperti Surakarta dan Salatiga yang penuh toleransi sehingga mampu memberi ruang kepada seluruh agama maupun kepercayaan yang dilindungi oleh Undang-Undang.

“Ini menjadi hak dan kewajiban pemerintah untuk memberikan ruang semua agama maupun kepercayaan yang sudah diatur,” kata Gus Yasin.

https://tekno.tempo.co/read/1749772/...ktp-mending-pd

Setuju dengan hal ini, bisa juga jadi solusi untuk mengatasi penutupan paksa tempat ibadah & pembubaran acara keagamaan . Daripada ketauan menjalankan ritual yang nggak sesuai dengan yang di ktp , dituduh sesat & murtad bahkan penistaan agama. Gara2 ibadahnya pada nggak sesuai ktp , malah tempat ibadah ditutup paksa & acara keagamaan dibubarkan paksa dengan tuduhan pemurtadan . Sudah banyak kejadiannya seperti itu
sc5
nomorelies
tamanraya
tamanraya dan 3 lainnya memberi reputasi
4
882
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan