Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Korban Perdagangan Orang Jual Ginjal ke Kamboja, Mulai dari Guru hingga Sarjana S2
Korban Perdagangan Orang Jual Ginjal ke Kamboja, Mulai dari Guru hingga Sarjana S2

TEMPO.CO, Jakarta - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal ke Kamboja berasal dari berbagai latar belakang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, korban ada juga yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

"Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dari dampak pandemi itu," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.

Hengki mengatakan, ada korban yang bekerja sebagai guru privat, pedagang, buruh, petugas keamanan, dan sebagainya.

Pelaku TPPO memanfaatkan korban yang dalam posisi rentan karena kebutuhan ekonomi. Sebagian korban kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi Covid-19.

"Jadi motifnya lebih besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh sindikat atau jaringan ini," kata Hengki Haryadi.

Pelaku yang ditangkap sebanyak 12 orang. Dua di antaranya adalah seorang polisi berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda) inisial M dan seorang petugas imigrasi inisial A.

Sepuluh orang lainnya adalah anggota sindikat TPPO ini. Sembilan di antaranya dahulunya korban juga yang menjual ginjalnya.

"Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," tutur Hengki Haryadi.

Pada perkara ini, transplantasi ginjal korban dilakukan di Preah Ket Mealea Hospital. Satu minggu sebelum operasi, korban diobservasi sambil menunggu penerima ginjal.

Sindikat ini menerima Rp 200 juta dari satu korban, lalu korban mendapatkan Rp 135 juta, sedangkan pelaku Rp 65 juta.

"Setelah beberapa hari, kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi," ujar Hengki.

Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini pengembangan dari penggerebekan rumah di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 19 Juni 2023. Ternyata rumah itu sebagai tempat penampungan korban sebelum dibawa ke Kamboja.

tempo.co
nomorelies
ushirota
rizaldi.sarpin
rizaldi.sarpin dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.1K
55
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan