- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Budaya Patriarki di Bali Jadi Penyebab Rendahnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen


TS
Novena.Lizi
Budaya Patriarki di Bali Jadi Penyebab Rendahnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Budaya Patriarki di Bali Jadi Penyebab Rendahnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Sabtu, 22 Juli 2023 15:16 WIB

Ilustrasi - Budaya Patriarki di Bali Jadi Penyebab Rendahnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi untuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga.
Rekomendasi ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan atau gap antara angka Indeks Pembangunan Gender (91,27) dan Indeks Pemberdayaan Gender (76,29) tahun 2021, yang mengindikasikan angka indeks pemberdayaan perempuan, masih perlu ditingkatkan lagi.
Rekomendasi itu merupakan hasil dari Seminar Nasional ‘Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas Perempuan Parlemen di Bali’.
Ketua KPP Bali, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi menyampaikan, rekomendasi berdasarkan masukan-masukan dari peserta seminar maupun para narasumber, yang disusun oleh Tim Perumus dari Universitas Udayana, Universitas Mahendradatta, Universitas Ngurah Rai.
Peserta seminar ini, merupakan anggota legislatif perempuan se-Bali dan bacaleg perempuan sebanyak 50 orang dengan narasumber-narasumber yang kompeten.
“Selain itu juga masalah lainnya adalah masih rendahnya jumlah perempuan parlemen di Bali. Melihat data dari tahun 1999 hingga 2019 belum ada perempuan dari Bali yang lolos murni ke DPR RI. Hal ini mempengaruhi angka IDI (Indeks Demokrasi Indonesia) wilayah Bali yang kurang optimal,” jelasnya, Sabtu 22 Juli 2023.
Penyebab rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen antara lain karena hambatan kultural.
Yakni budaya patriarki di Bali yang masih sulit dikikis, masih adanya diskriminasi dan stigma bahwa perempuan harus dilindungi dan merupakan kaum yang lemah.
Selanjutnya, hambatan struktural. Yakni berupa peraturan dan kelembagaan pemilu, salah satunya PKPU Nomor 10 tahun 2023.
Pada Pasal 8 ayat (2) tentang perhitungan dan pembulatan angka dari jumlah wakil perempuan di Daerah Pemilihan (Dapil).
Jika hasilnya di bawah 0,5 maka dibulatkan ke bawah, dan jika hasilnya di atas 0,5 maka dibulatkan ke atas.
Angka ini akan mempengaruhi kuota 30 persen perempuan pada daftar calon di dapil-dapil yang memiliki kursi 4,7,8, dan 11.
Dari 84 dapil DPR RI, hal ini akan memberi dampak pada 45 persen dapil atau di 38 dapil.
“Memang dapil Bali dengan jumlah kursi sembilan tidak terdampak, namun perlu diperhatikan dapil-dapil untuk DPRD di Bali dengan jumlah kursi 4,7,8, dan 11. Berikutnya, masih adanya hambatan di partai politik, hal ini terkait dengan nomor urut, akses data partai dan lain sebagainya, bagi caleg perempuan,” bebernya.
Diah Srikandi juga mengungkap hambatan personal.
Mulai dari perempuan pada umumnya kurang saling memotivasi, saling mendukung, dan saling menginspirasi antar sesama perempuan.
Sering kali muncul hambatan dari keluarga ketika perempuan ingin terjun ke dunia politik.
Hal ini berdampak pada akses sumber daya termasuk jaringan adat juga finansial yang menjadi penentu penting bagi keterpilihan caleg.
Kurangnya kepercayaan diri perempuan dalam berlaga di ranah publik meski secara pendidikan cukup mumpuni.
Hal ini disebabkan oleh panjangnya waktu perempuan berada di ranah domestik, sehingga gagap ketika didorong ke ranah publik.
Perempuan dapil Jembrana ini juga menyampaikan, masih terdapat beberapa peraturan yang belum ramah perempuan, korban kekerasan.
Terdapat isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengiriman tenaga kerja SPA therapist.
Adanya isu pelecehan seksual secara on-line, yang makin merebak di Bali. Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Di Bali belum ada Rumah Aman untuk korban anak perempuan yang dirudapaksa atau dilecehkan oleh orang terdekatnya.
“Sehubungan dengan jumlah pemilih adalah sekitar 57 persen perempuan, agar lebih adil dan demokratis maka diperlukan dorongan pada peningkatan kuota perempuan menjadi 40 persen – 50 persen di daftar calon dengan merevisi UU nomor 7 tahun 2017. Atau kuotanya diterapkan minimal 30 persen pada hasil pemilu, “ lanjutnya.
Untuk itu, lanjut dia, KPP merekomendasikan agar melakukan pembangunan kesadaran (awareness) yang pada akhirnya akan membantu mengurangi hambatan personal dan kultural.
Hambatan kultural secara khusus budaya patriarki dapat didobrak dengan adanya ruang hukum yang seluas-luasnya terhadap perempuan.
Melakukan penguatan kapasitas perempuan untuk berkiprah di ruang publik khususnya di partai politik dan parlemen.
Keberadaan perempuan bukan sekadar prosedural namun lebih jauh ke ranah substansial.
Sehingga sangat penting bagi calon legislatif perempuan untuk menguasai isu-isu yang dekat dengan permasalahan perempuan, seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Mengurangi hambatan struktural dengan mengusulkan perbaikan pada PKPU nomor 10 tahun 2023 secara konsisten.
Jika PKPU dimaksud tidak diperbaiki terutama pada Pasal 8 ayat (2), agar tidak diterapkan atau dikecualikan pada pemilu 2029.
Memberi dukungan dan advokasi pada perempuan yang menuntut keadilan dengan melakukan perlawanan hukum, terhadap diskriminasi dan kekerasan yang menimpa dirinya serta orang terdekatnya, salah satunya dengan pembangunan rumah aman, yang dapat diprioritaskan di Kota Denpasar dan Kabupaten Buleleng karena tingginya kasus-kasus di daerah tersebut.
Memberi ruang bagi pendidikan moral dan akhlak secara konsisten, kepada semua generasi pada seluruh tingkatan, terutama mengenai kesetaraan gender.
Merevisi UU nomor 7 tahun 2017 pada point kuota perempuan.
Angka kuota perempuan pada daftar calon perlu ditingkatkan menjadi 50 persen, atau penerapan kuota minimal 30 persen terhadap hasil pemilu.
Merancang model pertarungan agar lebih ramah perempuan, misalnya dengan memisahkan pertarungan caleg laki-laki dan perempuan, serta ada kuota perempuan pada level Aleg (anggota legislatif).
Dan menguatkan “sisterhood” antar perempuan parlemen, agar saling mendukung pada sesama perempuan yang maju, serta saling mendukung dalam memperjuangkan regulasi dan anggaran bagi kesetaraan dan keadilan. (*)
https://bali.tribunnews.com/2023/07/...lemen?page=all
Masih tetap relevan
Sabtu, 22 Juli 2023 15:16 WIB

Ilustrasi - Budaya Patriarki di Bali Jadi Penyebab Rendahnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi untuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga.
Rekomendasi ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan atau gap antara angka Indeks Pembangunan Gender (91,27) dan Indeks Pemberdayaan Gender (76,29) tahun 2021, yang mengindikasikan angka indeks pemberdayaan perempuan, masih perlu ditingkatkan lagi.
Rekomendasi itu merupakan hasil dari Seminar Nasional ‘Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas Perempuan Parlemen di Bali’.
Ketua KPP Bali, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi menyampaikan, rekomendasi berdasarkan masukan-masukan dari peserta seminar maupun para narasumber, yang disusun oleh Tim Perumus dari Universitas Udayana, Universitas Mahendradatta, Universitas Ngurah Rai.
Peserta seminar ini, merupakan anggota legislatif perempuan se-Bali dan bacaleg perempuan sebanyak 50 orang dengan narasumber-narasumber yang kompeten.
“Selain itu juga masalah lainnya adalah masih rendahnya jumlah perempuan parlemen di Bali. Melihat data dari tahun 1999 hingga 2019 belum ada perempuan dari Bali yang lolos murni ke DPR RI. Hal ini mempengaruhi angka IDI (Indeks Demokrasi Indonesia) wilayah Bali yang kurang optimal,” jelasnya, Sabtu 22 Juli 2023.
Penyebab rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen antara lain karena hambatan kultural.
Yakni budaya patriarki di Bali yang masih sulit dikikis, masih adanya diskriminasi dan stigma bahwa perempuan harus dilindungi dan merupakan kaum yang lemah.
Selanjutnya, hambatan struktural. Yakni berupa peraturan dan kelembagaan pemilu, salah satunya PKPU Nomor 10 tahun 2023.
Pada Pasal 8 ayat (2) tentang perhitungan dan pembulatan angka dari jumlah wakil perempuan di Daerah Pemilihan (Dapil).
Jika hasilnya di bawah 0,5 maka dibulatkan ke bawah, dan jika hasilnya di atas 0,5 maka dibulatkan ke atas.
Angka ini akan mempengaruhi kuota 30 persen perempuan pada daftar calon di dapil-dapil yang memiliki kursi 4,7,8, dan 11.
Dari 84 dapil DPR RI, hal ini akan memberi dampak pada 45 persen dapil atau di 38 dapil.
“Memang dapil Bali dengan jumlah kursi sembilan tidak terdampak, namun perlu diperhatikan dapil-dapil untuk DPRD di Bali dengan jumlah kursi 4,7,8, dan 11. Berikutnya, masih adanya hambatan di partai politik, hal ini terkait dengan nomor urut, akses data partai dan lain sebagainya, bagi caleg perempuan,” bebernya.
Diah Srikandi juga mengungkap hambatan personal.
Mulai dari perempuan pada umumnya kurang saling memotivasi, saling mendukung, dan saling menginspirasi antar sesama perempuan.
Sering kali muncul hambatan dari keluarga ketika perempuan ingin terjun ke dunia politik.
Hal ini berdampak pada akses sumber daya termasuk jaringan adat juga finansial yang menjadi penentu penting bagi keterpilihan caleg.
Kurangnya kepercayaan diri perempuan dalam berlaga di ranah publik meski secara pendidikan cukup mumpuni.
Hal ini disebabkan oleh panjangnya waktu perempuan berada di ranah domestik, sehingga gagap ketika didorong ke ranah publik.
Perempuan dapil Jembrana ini juga menyampaikan, masih terdapat beberapa peraturan yang belum ramah perempuan, korban kekerasan.
Terdapat isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengiriman tenaga kerja SPA therapist.
Adanya isu pelecehan seksual secara on-line, yang makin merebak di Bali. Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Di Bali belum ada Rumah Aman untuk korban anak perempuan yang dirudapaksa atau dilecehkan oleh orang terdekatnya.
“Sehubungan dengan jumlah pemilih adalah sekitar 57 persen perempuan, agar lebih adil dan demokratis maka diperlukan dorongan pada peningkatan kuota perempuan menjadi 40 persen – 50 persen di daftar calon dengan merevisi UU nomor 7 tahun 2017. Atau kuotanya diterapkan minimal 30 persen pada hasil pemilu, “ lanjutnya.
Untuk itu, lanjut dia, KPP merekomendasikan agar melakukan pembangunan kesadaran (awareness) yang pada akhirnya akan membantu mengurangi hambatan personal dan kultural.
Hambatan kultural secara khusus budaya patriarki dapat didobrak dengan adanya ruang hukum yang seluas-luasnya terhadap perempuan.
Melakukan penguatan kapasitas perempuan untuk berkiprah di ruang publik khususnya di partai politik dan parlemen.
Keberadaan perempuan bukan sekadar prosedural namun lebih jauh ke ranah substansial.
Sehingga sangat penting bagi calon legislatif perempuan untuk menguasai isu-isu yang dekat dengan permasalahan perempuan, seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Mengurangi hambatan struktural dengan mengusulkan perbaikan pada PKPU nomor 10 tahun 2023 secara konsisten.
Jika PKPU dimaksud tidak diperbaiki terutama pada Pasal 8 ayat (2), agar tidak diterapkan atau dikecualikan pada pemilu 2029.
Memberi dukungan dan advokasi pada perempuan yang menuntut keadilan dengan melakukan perlawanan hukum, terhadap diskriminasi dan kekerasan yang menimpa dirinya serta orang terdekatnya, salah satunya dengan pembangunan rumah aman, yang dapat diprioritaskan di Kota Denpasar dan Kabupaten Buleleng karena tingginya kasus-kasus di daerah tersebut.
Memberi ruang bagi pendidikan moral dan akhlak secara konsisten, kepada semua generasi pada seluruh tingkatan, terutama mengenai kesetaraan gender.
Merevisi UU nomor 7 tahun 2017 pada point kuota perempuan.
Angka kuota perempuan pada daftar calon perlu ditingkatkan menjadi 50 persen, atau penerapan kuota minimal 30 persen terhadap hasil pemilu.
Merancang model pertarungan agar lebih ramah perempuan, misalnya dengan memisahkan pertarungan caleg laki-laki dan perempuan, serta ada kuota perempuan pada level Aleg (anggota legislatif).
Dan menguatkan “sisterhood” antar perempuan parlemen, agar saling mendukung pada sesama perempuan yang maju, serta saling mendukung dalam memperjuangkan regulasi dan anggaran bagi kesetaraan dan keadilan. (*)
https://bali.tribunnews.com/2023/07/...lemen?page=all
Masih tetap relevan


Diubah oleh Novena.Lizi 22-07-2023 19:12


nomorelies memberi reputasi
1
532
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan