- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tok! Devisa Hasil Ekspor 'Digembok' Minimal 3 Bulan Berlaku Mulai Agustus


TS
yellowmarker
Tok! Devisa Hasil Ekspor 'Digembok' Minimal 3 Bulan Berlaku Mulai Agustus
Jumat, 14 Jul 2023 13:46 WIB

Ilustrasi Dolar AS/Foto: Rifkianto Nugroho
Anisa Indraini - detikFinance
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan. Ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
"Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (14/7/2023).
Dalam pasal 6 ayat (1), dijelaskan bahwa DHE sumber daya alam (SDA) dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Ini wajib dilaksanakan paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
"Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya," jelas pasal 6 ayat (2).
"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya di pasal 9.
Kementerian/lembaga atau otoritas sektor terkait disebut dapat memberikan insentif kepada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan mengelola rekening khusus DHE SDA. Insentif juga bisa diberikan kepada ekspor yang menempatkan DHE SDE sudah sesuai aturan.
"Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan," bunyi pasal 10 ayat (2).
(aid/ara)
Sumber

Ilustrasi Dolar AS/Foto: Rifkianto Nugroho
Anisa Indraini - detikFinance
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan. Ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
"Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (14/7/2023).
Dalam pasal 6 ayat (1), dijelaskan bahwa DHE sumber daya alam (SDA) dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Ini wajib dilaksanakan paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
"Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya," jelas pasal 6 ayat (2).
"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya di pasal 9.
Kementerian/lembaga atau otoritas sektor terkait disebut dapat memberikan insentif kepada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan mengelola rekening khusus DHE SDA. Insentif juga bisa diberikan kepada ekspor yang menempatkan DHE SDE sudah sesuai aturan.
"Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan," bunyi pasal 10 ayat (2).
(aid/ara)
Sumber
Quote:
Diubah oleh yellowmarker 15-07-2023 04:33






bukan.bomat dan 2 lainnya memberi reputasi
3
802
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan