Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bestiekuAvatar border
TS
bestieku
Malang Sopir Truk Kritis Dikeroyok Geng Motor Dekat Pos Polisi
Malang Sopir Truk Kritis Dikeroyok Geng Motor Dekat Pos Polisi


Sopir truk bernama Rio Trisna (28) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) dikeroyok dua anggota geng motor hingga kritis. Penganiayaan ini terjadi di dekat pos polisi yang tidak dijaga petugas.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Batuah, Kilometer 31 Poros Samarinda-Balikpapan, Kamis sore (12/7). Dua pelaku pengeroyokan bernama Arile (18) dan Kurniawan (26) juga sudah ditangkap.

"Dua pelaku juga sudah diamankan tadi malam untuk pengembangan, mereka mengaku anak motor," ujar Kapolsek Loa Janan AKP Andy Wahyudi kepada detikcom, Kamis (13/7/2023).

Andy mengatakan pos polisi dalam keadaan kosong saat pengeroyokan. Pasalnya anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas jaga tengah berpatroli.

"Memang ada kewajiban juga untuk patroli. Sekitar 15 menit setelah personel keluar patroli barulah ada kejadian tersebut," jelasnya.

Dia mengatakan pengeroyokan ini dipicu lantaran pelaku kesal saat motornya disenggol truk yang dikemudikan korban. Pelaku kemudian melakukan pengejaran.

"Dari keterangan pelaku mereka kesal karena salah satu motor tersenggol hingga jatuh ke tanah. Akhirnya dikejarlah mobil korban dan diteriaki beberapa kali," imbuh Andy.

Andy melanjutkan, korban pun diadang hingga dipukul berkali-kali. Sopir truk yang bersimbah darah di jalanan lantas ditinggal pergi oleh pelaku.

"Iya, korban ditinggalkan (di tengah jalan)" tambah Andy.

Baca juga:
Kronologi Suami Bakar Istri dan Anak di Kukar karena Ditolak Jual Rumah
Pengeroyokan tersebut membuat korban dilarikan ke rumah sakit. Sopir truk itu masih dalam perawatan intensif karena kritis.

"Informasi terakhir dari keluarga korban kritis dan dirawat di ICU karena luka di kepala dan bahu," paparnya.


Polisi masih melakukan penyelidikan terkait pengeroyokan yang viral di media sosial tersebut. Pelaku penganiayaan diduga sebanyak 7 orang.

"Ini masih kami kembangkan dari pelaku yang tertangkap, kemungkinan bertambah," ucap Andy.

Kedua anggota geng motor bersama barang bukti batu yang digunakan pelaku ini sudah berada Mapolsek Loa. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun," imbuhnya.

https://www.detik.com/sulsel/hukum-d...pos-polisi/amp

Negara maju 2045 emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh bestieku 13-07-2023 22:46
hhendryz
scorpiolama
nomorelies
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
546
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan