- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BI Akan Sanksi Fintech yang Tarik Biaya QRIS 0,3% Lebih ke Pedagang


TS
allsky
BI Akan Sanksi Fintech yang Tarik Biaya QRIS 0,3% Lebih ke Pedagang
Oleh Desy Setyowati 13 Juli 2023, 06:30
Bank Indonesia menetapkan tarif merchant discount rate atau MDR QRIS untuk usaha mikro 0,3% dari sebelumnya 0%. BI bakal memberikan ‘sanksi’ kepada penyedia jasa pembayaran termasuk startup teknologi finansial alias fintech yang menerapkan biaya melebihi batas.
Kalau kami tahu atau ada pengaduan, kami ‘tangkap’,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dicky Kartikoyono kepada media di Jakarta, Rabu (12/7). Ia tidak memerinci maksud dari ‘penangkapan’ tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa jika penyedia jasa pembayaran yang melanggar adalah bank, maka ada aturan dan sanksinya.
“Kalau pendekatannya dari industri perbankan, basisnya adalah regulasi. Ketentuannya rigid,” Dicky menambahkan.
Namun jika yang melanggar merupakan startup fintech, maka BI akan meminta asosiasi yang memberikan sanksi. “Bahwa semua anggota harus patuh terhadap standar,” katanya.
“Jadi pendekatannya berbeda. Di seluruh dunia begitu, lebih kepada penegakan standar,” Dicky menambahkan.
BI mengimbau pedagang atau pelaku usaha mikro melaporkan jika ada penyedia jasa pembayaran yang mengenakan tarif MDR QRIS lebih dari 0,3%. Caranya menelepon call center BI 131.
Berikut rincian besaran tarif MDR QRIS berdasarkan kategori:
Usaha mikro 0,3%
Transaksi di luar usaha mikro 0,7%
Pendidikan 0,6%
SPBU, badan layanan umum atau BLU dan public service obligation alias PSO 0,4%
Penyedia jasa pembayaran juga tidak boleh membebankan tarif MDR QRIS kepada pelanggan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI Nomor 23 tahun 2021 pasal 52 ayat 1. “Apabila menemukan pedagang yang menggunakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Katadata.co.id
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Desy Setyowati
Bank Indonesia menetapkan tarif merchant discount rate atau MDR QRIS untuk usaha mikro 0,3% dari sebelumnya 0%. BI bakal memberikan ‘sanksi’ kepada penyedia jasa pembayaran termasuk startup teknologi finansial alias fintech yang menerapkan biaya melebihi batas.
Kalau kami tahu atau ada pengaduan, kami ‘tangkap’,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dicky Kartikoyono kepada media di Jakarta, Rabu (12/7). Ia tidak memerinci maksud dari ‘penangkapan’ tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa jika penyedia jasa pembayaran yang melanggar adalah bank, maka ada aturan dan sanksinya.
“Kalau pendekatannya dari industri perbankan, basisnya adalah regulasi. Ketentuannya rigid,” Dicky menambahkan.
Namun jika yang melanggar merupakan startup fintech, maka BI akan meminta asosiasi yang memberikan sanksi. “Bahwa semua anggota harus patuh terhadap standar,” katanya.
“Jadi pendekatannya berbeda. Di seluruh dunia begitu, lebih kepada penegakan standar,” Dicky menambahkan.
BI mengimbau pedagang atau pelaku usaha mikro melaporkan jika ada penyedia jasa pembayaran yang mengenakan tarif MDR QRIS lebih dari 0,3%. Caranya menelepon call center BI 131.
Berikut rincian besaran tarif MDR QRIS berdasarkan kategori:
Usaha mikro 0,3%
Transaksi di luar usaha mikro 0,7%
Pendidikan 0,6%
SPBU, badan layanan umum atau BLU dan public service obligation alias PSO 0,4%
Penyedia jasa pembayaran juga tidak boleh membebankan tarif MDR QRIS kepada pelanggan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI Nomor 23 tahun 2021 pasal 52 ayat 1. “Apabila menemukan pedagang yang menggunakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Katadata.co.id
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Desy Setyowati






bukan.bomat dan 2 lainnya memberi reputasi
3
762
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan