- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UU Kesehatan Baru, Mandatory Spending Diganti Dengan RIBK
TS
User telah dihapus
UU Kesehatan Baru, Mandatory Spending Diganti Dengan RIBK

AKURAT.CO DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).
Salah satu yang disorot yaitu soal adanya penghapusan mandatory spending atau anggaran belanja untuk bidang kesehatan.
Pada Undang-Undang Kesehatan yang lama, anggaran belanja dipatok sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD. Namun dalam UU Kesehatan yang baru disahkan, aturan tersebut sudah tidak ada lagi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan, penghapusan ini agar pemerintah punya program kesehatan yang terencana. Sebab, pemerintah harus membuat Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) untuk jangka lima tahun ke depan.
"Jadi undang-undang yang baru ini ada yang namanya Rencana Induk Bidang Kesehatan yang itu nanti akan membuat semacam perencanaan kesehatan selama lima tahun ke depan, di pusat maupun di daerah," katanya, dikutip Rabu (12/7/2023).
Melki menjelaskan bahwa RIBK itu akan disusun berdasarkan sejumlah aspek. Seperti apa saja kebutuhan program kesehatan yang harus dibuat, dampak apa saja yang akan diperoleh dan berbagai aspek lainnya.
"Dengan RIBK itu semua program kesehatan di pusat sampai ke daerah-daerah akan dibuat dengan lebih rinci, lebih kokoh di sini sehingga nanti seluruh uang yang akan dipakai nanti betul-betul berbasis program kesehatan yang kita lakukan selama kurang lebih lima tahun ke depan," jelasnya.
Bukan tanpa sebab, penghapusan mandatory spending akibat adanya catatan dari Presiden Joko Widodo terkait anggaran program kesehatan di beberapa daerah yang tidak berjalan secara maksimal.
"Catatan Pak Jokowi kemarin, contohnya ada program stunting Rp10 miliar, Rp3 miliar buat perjalanan dinas, Rp3 miliar buat rapat-rapat, Rp2 miliar dipakai berbagai urusan lain. Hanya Rp2 miliar yang dipakai untuk kebutuhan stunting," ujar Melki.
"Nah, ini kan tidak berbasiskan program kesehatan jadinya. Dikasih saja anggaran tapi mereka putusin sendiri," sambungnya.
Oleh sebab itu, Melki menyebut, UU Kesehatan yang baru ini akan menuntun pemerintah untuk lebih mendisiplinkan pemanfaatan anggaran agar lebih berdampak pada masyarakat. Daerah yang berhasil karena efisien dalam pemanfaatan anggaran untuk program kesehatan masyarakat akan mendapatkan penghargaan berupa tambahan insentif anggaran, sementara daerah yang tidak efisien akan dikenakan teguran dan sanksi.
"Ini menjadi catatan kita ke depan membuat sebuah pola penganggaran yang lebih berbasiskan kepada program dan kebutuhan riil di bidang kesehatan di pusat dan daerah," pungkas Melki.
Secara ideal, sebut dia, penganggaran dimulai dari program, kegiatan, rencana output dan outcome yang diharapkan, baru disediakan dana untuk mencapai tujuan program tersebut. "Money follow program, bukan dibalik. Ini yang mesti kita jadikan prinsip," terangnya.
Dia mengatakan, pengalokasian anggaran sesuai dengan penerapan anggaran berbasis kinerja sejalan dengan PP No. 6 tahun 2023. Ditentukan terlebih dahulu rencana kinerja yang akan dicapai, baru kemudian pengalokasian anggarannya.
"Ini masalah pada kualitas program dan kegiatan. Meski dananya besar tapi kualitas program dan kegiatannya tidak baik, anggaran besar pun dapat diisi dengan mayoritas belanja birokrasi atau item pengeluaran lain yang tidak menunjang capaian program dan kegiatan secara langsung, the Devil's in the Details," jelasnya.
Dia menyebut, Rencana Induk Bidang Kesehatan itu pada aspek perencanaan, bukan pada aspek pelaksanaan apalagi evaluasi. Penyusunan Rencana Induk Kesehatan wewenang pemerintah, jadi tidak perlu menunggu auditor untuk menyetujui programnya.
"Mestinya tidak ada kaitannya dengan slack time yang Anda khawatirkan," ucapnya.
Rencana Induk Bidang Kesehatan memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai instrumen/panduan untuk mencapai target pembangunan kesehatan dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Integrasi pendanaan dan kesehatan pasat dan daerah agar anggaran tepat sasaran, dengan penentuan alokasi anggaran yang dilakukan berbasis kinerja yang disertai dengan penguatan perencanaan, informasi biaya serta kapasitas sumber daya yang memadai.
Rencana induk bidang kesehatan sebagai instrumen yang menggunakan sistem penganggaran berbasis kinerja untuk mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan, meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat di antaranya melalui pemberian kemudahan akses terhadap fasilitas layanan, dan melakukan penguatan kapasitas sumber daya kesehatan yang diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan sumber daya kesehatan.
"Kita semua tentu berharap bahwa anggaran kesehatan semakin memberikan manfaat bagi rakyat dan sesuai kebutuhan berdasarkan program yang sudah ada. Reformasi yang dilakukan adalah upaya perbaikan komprehensif dari hulu (perencanaan) hingga hilir (implementasi)," tandasnya.
[url]http://akuracumamp/uu-kesehatan-baru-mandatory-spending-diganti-dengan-ribk[/url]
Diubah oleh User telah dihapus 12-07-2023 21:25
nomorelies memberi reputasi
1
416
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan