- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anggota DPR soal UU Kesehatan: Sudah Cukup Demonya, Silakan Judicial Review
TS
KangPri
Anggota DPR soal UU Kesehatan: Sudah Cukup Demonya, Silakan Judicial Review
Quote:
Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Irma Chaniago merespons anggapan RUU Kesehatan terkesan terlalu terburu-buru disahkan. Irma juga menyarankan agar pihak yang belum bisa menerima untuk menempuh judicial review.
"Kan naskah akademiknya sudah kita siapkan sebelumnya bukan baru tiba-tiba kita bikin naskah akademiknya ketika kita melakukan rapat-rapat, jadi mereka keliru," kata Irma saat audiensi di ruang rapat Badan Legislatif (Baleg) di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
"Nah harusnya yang begini-begini didengar teman-teman yang ada disini, sampaikan juga ke kawan-kawan yang temen-temen kenal juga, sudahlah cukuplah demo-demonya," sambung dia.
Irma meminta agar demo terkait pengesahan UU Kesehatan dapat dihentikan. Untuk itu, Irma mendorong agar pihak yang tidak puas dengan disahkannya UU Kesehatan itu dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau judicial review itu dibenarkan, silakan saja lakukan judicial review nggak ada masalah, karena memang itu diperbolehkan. Tapi harus tahu juga yang mana yang harus di-judicial review," ungkap Irma.
Irma pun mencontohkan salah satu hal yang menjadi polemik dalam UU Kesehatan ialah soal liberalisasi dan mandatory spending. Menurut Irma, kerap kali para pengkritik UU Kesehatan tak dapat menjelaskan duduk permasalahannya.
"Kemarin disampaikan soal liberalisasi, liberalisasi yang mana? Coba kasih saya contohnya, nggak pernah bisa ngasih contoh, aneh kan? Ngotot bicara liberalisasi tapi nggak bisa kasih contoh apa yang dimaksud liberalisasi disini, nah yang begini-begini harus membuat temen-temen kesehatan itu lebih cerdas lagi lah, nanti kalau saya bilang bodoh kan nggak enak didengarnya, makanya kemarin saya bilang sudah ikut rapat dari awal sampai akhir," tutur dia.
"Kemudian mandatory spending aja yang jadi masalah, nggak ngaku lagi, ya saya bilang aja pembohong nih, karena saya punya bukti, saya nggak pernha bicara sampah, saya berani bicara karena saya punya dasar, jadi nggak pernah bicara sampah saya," sambungnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI pun menjelaskan mandatory spending dalam UU Kesehatan tidak diberlakukan karena lebih banyak fraksi menyetujui konsep penganggaran berbasis kinerja. Melki mengatakan anggaran akan dikucurkan sesuai dengan program yang dirancang selama 5 tahun ke depan.
"Nah setelah kemarin dibahas dengan semua fraksi dan pemerintah, akhirnya usulan pemerintah yang lebih banyak disetujui oleh berbagai fraksi dan akhirnya kita menyepakati bahwa penganggaran untuk persoalan kesehatan atau sektor kesehatan di tanah air memakai konsep penganggaran berbasis kinerja," kata Melki.
"Di mana nantinya melalui rencana di bidang kesehatan yang juga di UU ini diatur, akan dibahas berbagai macam program, langkah-langkah yang akan dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah terkait bagaimana kita merespons berbagai persoalan kesehatan di Tanah Air yang akan kita kerjakan lalu kemudian anggaran akan kita siapkan untuk mendukung program yang akan kita laksanakan tersebut," lanjutnya.
Menurutnya, UU Kesehatan akan menggunakan skema Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang mengatur program lima tahun ke depan. Skema ini, kata Melki, akan memaksimalkan penggunaan anggaran di sektor kesehatan.
"RIBK dalam UU Kesehatan itu kalau zaman dulu seperti Repelita, ada persiapan program selama lima tahun yang dibuat bagaimana di tingkat pusat dan daerah di sektor misalnya untuk urusan tenaga kesehatan, urusan di tingkat fasilitas pertama dan fasilitas lanjut di puskesmas, rumah sakit, dan sebagainya itu kita sudah punya program kita mengatasi stunting bagaimana, mengatasi cancer, stroke, jantung, dan sebagainya dengan baik dan kemudian itu yang kita putuskan programnya dan kemudian anggarannya akan disiapkan menyesuaikan dengan program yang akan diputuskan, itu akan dibahas lagi di RIBK rencananya bidang kesehatan sehingga anggaran kita bisa didorong maksimal," tutur dia
Baca artikel detiknews, "Anggota DPR soal UU Kesehatan: Sudah Cukup Demonya, Silakan Judicial Review" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6818817/anggota-dpr-soal-uu-kesehatan-sudah-cukup-demonya-silakan-judicial-review.
Oke bagi yg gak terima bisa diselesaikan di ring mahkamah
Gak usah bawa bekingan ini itu, penguasa ini itu, narasi ini itu. Poin mana yg gak terima, diduelin aja, jauh lebih beradab daripada mainan narasi/ agama ala boomer
Poin yg lebih logis akan menang kok nanti....
Adu fakta dan data aja
Diubah oleh KangPri 12-07-2023 06:37
madL99 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
622
Kutip
16
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan