Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

medievalistAvatar border
TS
medievalist
Tolak Hukuman 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ingin Divonis Seperti Richard Eliezer
Tolak Hukuman 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ingin Divonis Seperti Richard Eliezer

10 Juli 2023 - 13:08 WIB

Tolak Hukuman 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ingin Divonis Seperti Richard Eliezer

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal masih terus berupaya agar vonis hukumannya diringankan, saat ini dirinya tengah menunggu hasil putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Pengacara Ricky, Erman Umar meminta kliennya bisa dilepaskan dari sangkaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Sekalipun tetap dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan diharapkan bisa lebih rendah.

“Setidaknya hukuman Ricky Rizal sama dengan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan,” kata Erman kepada wartawan, Senin (10/7).

Erman berharap Majelis Hakim Agung membaca berkas Kasasi dengan seksama, dimulai dari berkas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Memori Kasasi agar putusan yang dijatuhkan benar,benar akurat, tepat, adil sesuai fakta-fakta persidangan. Dia tak ingin vonis ini hanya memuaskan sebagian publik berdasarkan persepsi sepihak. 

“Majelis Hakim Agung dalam memutuskan Perkara Ricky Rizal ini diharapkan bersikap mandiri dan tidak terpengaruh dari pihak manapun,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Ricky tetap dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

“Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ricky Rizal dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Mulyanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 13 tahun penjara terhadap Ricky dikuatkan pada tingkat banding.

“Memori banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Mulyanto. (jpg)

https://www.radarbogor.id/2023/07/10...chard-eliezer/

Sampeyan justice collaboration
Diubah oleh medievalist 10-07-2023 16:05
candidat.master
nomorelies
nomorelies dan candidat.master memberi reputasi
2
868
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan