Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Usai Dibantarkan di RSPAD, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan KPK

Usai Dibantarkan di RSPAD, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan KPK

Lukas Enembe. (Antara)

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah 2 pekan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pembantaran penahanan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto sudah selesai sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lukas telah kembali ke Rutan KPK sejak Jumat, 7 Juli 2023.

"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di Rumah Sakit. Sejak Jumat, 7 Juli 2023, yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).

Lukas dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini. Sidang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Lukas Enembe. Hakim memutuskan penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan.

Keputusan tersebut dipertimbangkan hakim berdasarkan surat permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe serta hasil pemeriksaan laboratorium RSPAD. Hakim beralasan pembantaran Lukas demi kemanusiaan.

Lukas telah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.


Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.

https://nasional.okezone.com/read/20...tan-kpk?page=2
Sudah kembali ke rumah tahanan KPK

OC Kaligis Klaim Lukas Enembe Masih Sakit dan Cuma Bisa Ikuti Sidang 1 Jam
Usai Dibantarkan di RSPAD, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan KPK
Mulia Budi - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 11:03 WIB

Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, OC Kaligis, mengatakan kliennya masih sakit meski pembantaran di RSPAD telah selesai. Dia mengatakan sakit ginjal Lukas sudah stadium lima.
"Kalau masih sakit, iya, cuma sudah nggak usah dirawat di RSPAD. Bagaimana selanjutnya, nanti anda ikuti sendiri karena dia punya ginjal itu masih stadium lima, kemudian ada yamg lain-lain juga. Nanti kan kelihatan jalannya, kakinya masih membengkak belum bisa secara sempurna. Ya bagaimana keadaannya mungkin hari ini cuma tunda sidang," kata OC Kaligis di PN Tipikor, Jakarta, Senin (10/7/2023).

OC Kaligis mengatakan Lukas hanya bisa mengikuti persidangan selama 1 jam. Namun dia tetap ingin sidang dilakukan secara langsung, bukan daring.

"Nanti kan kita datang untuk sidang, tapi bukan untuk sidang pemeriksaan mungkin hari ini. Kalaupun sampai dipaksakan sidang saya kira nggak bisa lebih lama dari 1 jam, beliau nggak kuat duduk," ujarnya.

Pembantaran Lukas Enembe sebelumnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim lalu merujuk RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pembantaran Lukas Enembe.

Lukas menjalani pembantaran sejak 26 Juni hingga 9 Juli. Ali mengatakan Lukas telah kembali ke KPK sejak Jumat (7/7) pekan lalu.

"Sejak Jumat (7/7), yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali.

Lukas Enembe hari ini bakal menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang hari ini telah masuk ke tahap pembuktian.

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

https://news.detik.com/berita/d-6814...-sidang-1-jam.

Masih sakit katanya
0
395
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan