- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Heboh 5 Juta Ton Nikel RI Bocor ke China, Ini Barang Buktinya


TS
rakitpcmending
Heboh 5 Juta Ton Nikel RI Bocor ke China, Ini Barang Buktinya

Bea Cukai mengantongi sebanyak 85 bill of lading (B/L) terkait kegiatan ekspor bijih nikel pada tahun 2021 - 2023
By Firda Dwi Muliawati
Jul 03, 2023 11:37 AM3 min. readView original
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengantongi barang bukti yakni sebanyak 85 Bill of Lading (B/L) dari kegiatan ekspor ilegal bijih nikel ke China. 85 B/L itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023.
Sebagai informasi, Bill of Lading atau konosemen yaitu surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut (contract of carriage).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan pihak General Administration of Customs China (GACC). Di mana saat ini pihaknya sudah mengantongi sebanyak 85 B/L dari kegiatan ekspor ilegal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, dengan daftar 85 B/L tersebut, dia mengatakan akan 'pelototi' hasil temuan itu bersama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita terus terang kita juga sudah lakukan konfirmasi ke China Custom ada sekitar 85 B/L yang kita konfirmasi ke GACC, tentunya di situ kita kembangkan dan kita teliti lebih lanjut bersama teman-teman KPK," beber Nirwala kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Selasa (27/6/2023).
Namun memang, Nirwala mengatakan bahwa pihaknya belum bisa lebih detail dalam menyebutkan pihak mana saja yang terlibat dalam aksi ekspor ilegal bijih nikel ke China. Hal tersebut dikarenakan masih harus dilakukan pendalaman oleh KPK.
"Kita kembangkan dan kerja sama custom to custom antara Bea Cukai Indonesia dan juga dengan China custom itu juga erat. Dan tentunya data-data tadi eksportirnya siapa segala macam, kita bisa lacak dan beberapa eksportir yang tentunya saya nggak bisa diutarakan di sini, nanti kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini KPK," tambahnya.
Adapun, Seketaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey klaim bahwa pihaknya juga telah menindaklanjuti kegiatan ekspor ilegal bijih nikel dengan melakukan konfirmasi kepada custom China yang mana didapatkan informasi bahwa kode barang yang diekspor adalah HS Code 2604.
Lebih lanjut, Meidy menjelaskan bahwa HS Code 2604 merupakan kode untuk barang yang dihasilkan dari pabrik yang mana bukan lagi dihasilkan melalui tambang.
"Kita cek di custom di China HS Code yang dipakai apa sih, yang tadi 2604. Nah yang bisa mengeluarkan barang HS Code 2604 kan pabrik ya, bukan tambang. Nah sekarang yang harus kita waspadai adalah pabrik yang punya akses untuk international port yang bisa mengekspor olahan nikel," jelas Meidy dalam kesempatan yang sama.
Namun yang pasti, Meidy menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi data kuantitas ekspor yang lebih detail. "Kita hanya dapat dari China, nilainnya berapa, kuantitas berapa, bahkan per bulan ekspor berapa sampai di custom China sana," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.
Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China. "Data ini sumbernya dari Bea Cukai China," ujar Dian, dikutip Jumat (23/6/2023).
Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
"Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.
Dian menyebut, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Namun, nyatanya masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Menurutnya, KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor bijih nikel ilegal tersebut.
"Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya," tuturnya.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...arang-buktinya
Piye iki jon, bochor bochor bochor






sc5 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
894
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan