- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Semester II 2023


TS
yellowmarker
Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Semester II 2023
05 Jul 2023, 20:14 WIB

Pemerintah telah sepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 (Foto: Unsplash/Behnam Norouzi)
Agustina Melani
Liputan6.com, Jakarta -Pemerintah telah sepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Dalam SKB itu terdapat tambahan cuti bersama iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi selama dua hari pada 28 dan 30 Juni 2023.
Hal itu tertuang dalam SKB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
SKB itu menyebutkan kalau perubahan seiring meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023 sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023. Berikut tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama pada semester II 2023:
Hari libur nasional 2023 pada semester II 2023:
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan Indonesia
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Natal
Cuti Bersama 2023 sebagai berikut:
26 Desember (Selasa): Hari Natal

Pemerintah telah sepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 (Foto: Unsplash/Behnam Norouzi)
Agustina Melani
Liputan6.com, Jakarta -Pemerintah telah sepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Dalam SKB itu terdapat tambahan cuti bersama iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi selama dua hari pada 28 dan 30 Juni 2023.
Hal itu tertuang dalam SKB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
SKB itu menyebutkan kalau perubahan seiring meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023 sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023. Berikut tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama pada semester II 2023:
Hari libur nasional 2023 pada semester II 2023:
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan Indonesia
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Natal
Cuti Bersama 2023 sebagai berikut:
26 Desember (Selasa): Hari Natal
Time Flies
Diubah oleh yellowmarker 08-07-2023 12:20






jiresh dan 2 lainnya memberi reputasi
3
489
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan