- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Panik Ada Kaesang? Wali Kota Depok Larang Pasang Atribut Politik


TS
dedi.meruya
Panik Ada Kaesang? Wali Kota Depok Larang Pasang Atribut Politik
Panik Ada Kaesang? Wali Kota Depok Larang Pasang Atribut Politik Berupa Baliho hingga Spanduk

suara.com - Sosok Kaesang Pangarep sempat viral di media sosial gara-gara putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menghiasi baliho di Jalan Margonda Raya, Depok.
Namun, baliho Kaesang sudah diturunkan pada beberapa hari yang lalu.
Kabar terbaru, Wali Kota Depok Mohammad Idris merilis surat edaran (SE) mengenai penertiban media promosi partai politik.
Media tersebut termasuk baliho yang pernah dimanfaatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memajang wajah Kaesang Pangarep di baliho sebagai kampanye pencalonan suami Erina Gundono itu jadi Depok Pertama.
SE diterbitkan pada 16 Juni 2023. Idris mengatakan, setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut politisi PKS ini, pemasangan bisa dilakukan kalau sudah mendapat izin atau rekomendasi sesuai dengan peraturan.
Tak cuma itu, dijelaskan juga baliho dan sejenisnya dilarang dipasang melintang di atas jalan.
https://selebtek.suara.com/amp/read/...ingga-spanduk?

suara.com - Sosok Kaesang Pangarep sempat viral di media sosial gara-gara putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menghiasi baliho di Jalan Margonda Raya, Depok.
Namun, baliho Kaesang sudah diturunkan pada beberapa hari yang lalu.
Kabar terbaru, Wali Kota Depok Mohammad Idris merilis surat edaran (SE) mengenai penertiban media promosi partai politik.
Media tersebut termasuk baliho yang pernah dimanfaatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memajang wajah Kaesang Pangarep di baliho sebagai kampanye pencalonan suami Erina Gundono itu jadi Depok Pertama.
SE diterbitkan pada 16 Juni 2023. Idris mengatakan, setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut politisi PKS ini, pemasangan bisa dilakukan kalau sudah mendapat izin atau rekomendasi sesuai dengan peraturan.
Tak cuma itu, dijelaskan juga baliho dan sejenisnya dilarang dipasang melintang di atas jalan.
https://selebtek.suara.com/amp/read/...ingga-spanduk?


pilotproject715 memberi reputasi
1
939
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan