Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Bupati Akan Cek Kawasan Hutan yang 9 Tahun Dipakai PetroChina Tanpa Izin
Bupati Akan Cek Kawasan Hutan yang 9 Tahun Dipakai PetroChina Tanpa Izin

PT PetroChina International Jabung Ltd diketahui melakukan aktivitas pengelolaan minyak dan gas di atas kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai.

Lokasi tersebut adalah Sumur Ripah 13, Ripah 15 serta Sumur Tiung Utara 1 dan Tiung Utara 2 di Tanjab Timur. Kemudian, area Betara Gas Plant di Tanjab Barat.

Tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), PetroChina Jabung tidak menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pemanfaatkan puluhan hektar kawasan hutan.

Baca Juga: Nenek Hapsa Diwakili JMK Dalam Mediasi dengan PT RPSL. Ini Permintaan Nenek Hapsah Melalui JMK

Terkait temuan tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat mengaku belum mengetahui kasusnya.

"Saya tak paham, belum. Nantilah, saya cek dulu. Nanti salah pula," katanya ketika ditanya Metrojambi.com, Senin (3/7/2023).

Pemakaian kawasan hutan tanpa izin oleh PetroChina Jabung itu terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) 2022.

Baca Juga: Beasiswa Pendidikan PT Perkebunan Nusantara III Holding 2023, Ini Persyaratannya...

Saat audit dilakukan, sumur Ripah 13 dan sebagian area Sumur Ripah 15 berada di dalam kawasan hutan produksi.

Tetapi PetroChina Jabung mengelola kawasan hutan pada sumur Ripah 13 seluas 3,29664 hektare sejak 2005 tanpa IPPKH.

Sedangkan sumur Ripah 15 dikelola sejak 2006 dengan kawasan hutan produksi tetap yang dipakai seluas 0,3237 hektare.

Atas kasus sumur Ripah 13 dan Ripah 15 itu, dalam perhitungan auditor BPK, PetroChina Jabung seharusnya dikenai denda sekurang-kurangnya Rp 1,156 miliar.

Area Betara Gas Plant yang diketahui berada dalam kawasan hutan sejak 2012 adalah seluas 49,2 hektare.

Menurut BPK, selama sembilan tahun hingga 2021 negara tidak mendapatkan PNBP sebesar Rp 708.480.000 atas pemakaian area itu karena tanpa IPPKH.

Ketentuan soal PNBP diatur dalam PP Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Demikian pula di sumur Tiung Utara 1 dan Tiung Utara 2 yang dieksplorasi sejak 2014 dan 2015.

BPK mengungkapkan bahwa kedua sumur tersebut berada dalam kawasan hutan lindung yang dalam pengelolaan PetroChina Jabung tak selalu memakai IPPKH.

Baca Juga: Kota Cerdas Sarolangun Mulai Digarap, Pemkab Tunggu Hasil Kajian

Terdapat jangka waktu dimana PetroChina tidak memiliki IPPKH, yaitu periode 16 Juni 2014 hingga 23 Juni 2014 dan periode 25 Juni 2018 hingga 29 Desember 2020. Auditor BPK menyebut ini menyalahi ketentuan.

Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Baca Juga: Kesempatan Berkarier Dokter Klinik, Yuk Selamatkan Hutan dengan Stetoskop...

Atas temuan BPK tersebut, manajemen PertoChina Jabung menolak memberikan penjelasan.

Tidak satu pun pejabat dan staf Komunikasi PetroChina menanggapi pertanyaan Metrojambi.com yang dikirim melalui email dan WhatsApp sejak Mei hingga Juni lalu.

Tanggapan diberikan secara tertulis oleh Pjs Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto pada 20 Juni 2023.

Baca Juga: Hendak Dimediasi Lagi dengan Debi Ceper, Fadiyah Alkaff: Kami Takut. Ceper Bakal Dipenjara?

Bambang menyampaikan bahwa SKK Migas-PetroChina telah menindaklanjuti hasil audit BPK sesuai Peraturan BPK RI No 2 Tahun 2017 dengan menyampaikan jawaban dan pelaporan kepada pihak BPK RI.

Terhadap pertanyaan lainnya dari Metro Jambi, Bambang menjelaskan bahwa SKK Migas-PetroChina International Jabung Ltd tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pihak manapun melainkan kepada BPK RI.

Surat Pjs Kepala SKK Migas Sumbagsel tersebut ditembuskan pula kepada VP HR & Relations PetroChina International Jabung Ltd.

Baca Juga: YBM PLN Salurkan Salurkan 1.444 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Berdasarkan data per 2021, di Tanjung Jabung Timur terdapat 11 fasilitas dan 163 sumur yang dikelola PetroChina Jabung.

Sedangkan di Tanjung Jabung Barat sebanyak 11 fasilitas dan 234 sumur.

Menguasai blok Jabung sejak 2002, PetroChina Jabung baru mendapat perpanjang kontrak selama 20 tahun ke depan hingga 2043.

https://www.metrojambi.com/peristiwa...pa-izin?page=3
.bindexee.
bukan.bomat
bukan.bomat dan .bindexee. memberi reputasi
-2
601
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan