Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Majelis Kehormatan IDI Tegur Dokter Yang Terlibat Iklan Produk AMDK
Majelis Kehormatan IDI Tegur Dokter Yang Terlibat Iklan Produk AMDK

4 July 2023


SHNet, Jakarta-Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Dokter Indonesia (IDI) telah menegur salah pengurus IDI yang telah melanggar etika kedokteran di salah satu iklan produk air minum dalam kemasan (AMDK). MKEK IDI pun meminta kepada seluruh dokter di Indonesia agar tidak lagi menggunakan identitas dokter di iklan produk
“Dalam aturan organisasi kita (IDI) tidak membolehkan itu, secara etika nggak boleh,” ujar Ketua MKEK IDI, dr Djoko Widyarto.
Dia mengutarakan MKEK telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada Pengurus Besar IDI yang telah melakukan pelanggaran di iklan produk AMDK Le Minerale. “Ini kasusnya sudah beberapa tahun lalu. Beliau sudah dipanggil termasuk dua dokter lainnya yang melakukan hal serupa. Semua sudah ditegur dan diminta agar tidak menggunakan identitas dokter saat beriklan,” tutur dr. Djoko seraya mengakui bahwa dialah yang pertama kali melaporkan kasus iklan di produk AMDK Le Minerale itu.
Dia mengatakan MKEK akan memberikan pembinaan kepada para dokter yang sudah melakukan pelanggaran etika kedokteran seperti dalam kasus di beberapa iklan yang membawa-bawa identitas kedokteran dan logo profesi. “Jadi, memang MKEK ini perannya lebih kepada pembinaan ya. Mengenai saksinya, itu tergantung dari penilaian tim majelis yang khusus memeriksanya nanti,” tukasnya.
Wakil Ketua MKEK IDI, dr. Kolonel Laut Wiweka bahkan menegaskan bahwa dokter-dokter di Indonesia seharusnya peduli dan mau mengerti mengenai profesionalisme kedokteran. Dia mengatakan dunia kedokteran itu mengandung tiga unsur yang harus dipatuhi, yaitu good corporate governance, good clinical goverment, dan good ethical clearance. “Artinya, seorang dokter dalam pendidikannya bukan hanya diajari tentang ilmu kedokteran dan aspek klinis, tapi juga diajari etika dalam praktek sebagai seorang dokter,” tuturnya.
Kalau tiga unsur itu dilakukan, menurut dr. Wiweka, tentunya para dokter akan tahu hal-hal yang terkait rambu-rambu etika profesi dokter dalam melakukan praktek kedokteran, termasuk dalam hal dokter beriklan. Karena, lanjutnya, Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia di bawah PB IDI itu sudah mengeluarkan rambu-rambu tersebut sebagai etika kedokteran. “Dan diperkuat lagi, kita sudah membuat satuan etik nomor 002 tahun 2020 itu tentang dokter beriklan,” tukasnya.
Karena di dalam organisasi profesi, kata dr. Wiweka, setiap dokter wajib menaati etika profesi yang merupakan rambu-rambu profesionalitas seorang dokter yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama. Dan tentunya kesepakatan bersama ini menurutnya mengacu juga kepada referensi-referensi yang terkait dengan moralitas profesi dokter yang sangat luhur dan mulia. “Kenapa begitu, karena dokter ini kan berhubungan dengan pasien, jadi memang harus diatur, harus dibuat rambu-rambu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap manusia,” katanya.
Sebelumnya, Dr. Tony Setiobudi mengungkap perihal adanya pelanggaran etika kedokteran yang dilakukan organisasi profesi di sebuah iklan air minum dalam kemasan (AMDK). Dia meminta agar MKEK IDI segera menyelidiki dan menyidang kasus yang sangat merugikan profesi dokter dan masyarakat ini.
“Saya kasih satu contoh lagi pelanggaran etika kedokteran yang sudah dilakukan organisasi profesi. Dokter ini tampil di iklan Le Minerale,” ujar dokter ortopedi asal Indonesia yang praktek di Mount Elizabenth Hospital di Singapura ini di akun Tik Toknya.
Dalam iklan AMDK yang ditayangkan di akun Tik Tok dokter Tony jelas terlihat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. M. Adib Khumaidi menyampaikan pesan dengan mengatakan, “Minum air itu baik, namun pastikan airnya berberkualitas, tidak berbau, tidak berwarna dan mengandung mineral yang diperlukan tubuh.”
Menurut dokter Tony, dalam pasal 9 Fatwa Etika Dokter Beriklan dan Berjualan Multilevel Marketing MKEK disebutkan bahwa dokter Indonesia dapat tampil dalam iklan produk yang tidak memiliki klaim penyembuhan penyakit, kesehatan, kecantikan atau kebugaran, namun dengan melepas seluruh atribut profesi dokter, tidak menyebut atau disebutkan sebagai dokter, serta harus melepaskan atribut dan logo organisasi profesi kedokteran. “Sementara, dia (Ketua PB IDI) dalam ikan itu masih memakai jas dokter, menyebut dirinya sebagai dokter, dan logo organisasi profesi kedokteran masih ditampilkan di iklan itu. “Jadi, menurut saya dia sudah jelas melanggar fatwa etika dokter yang dikeluarkan MKEK,” ucap dokter Tony.
Karenanya, dia meminta agar MKEK segera melakukan pemeriksaan terhadap iklan Le Minerale tersebut dan menyidang dokternya. “Pertanyaan saya, apakah dokter ini pernah disidang di MKEK. Kalau pernah keputusannya apa? Apalagi dokter yang tampil di iklan tadi adalah Ketua PB IDI Pusat,” tukasnya. (cls)

https://www.sinarharapan.net/majelis...n-produk-amdk/

kayak ada manis2nya emoticon-Embarrassment
Diubah oleh Novena.Lizi 04-07-2023 05:29
gabener.edan
slugdinobot
slugdinobot dan gabener.edan memberi reputasi
2
965
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan