- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Rafael Berlalu, Kepercayaan Publik pada DJP Naik Lagi Jadi 83,7 Persen


TS
perojolan13
Kasus Rafael Berlalu, Kepercayaan Publik pada DJP Naik Lagi Jadi 83,7 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Kepercayaan publik pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali setelah sempat dilanda badai kepercayaan, dampak kasus yang menjerat mantan pegawai pajak Rafael Alun.
Namun, hasil riset terbaru Indikator Politik Indonesia mencatat ada kenaikan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja DJP Kemenkeu. Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan jumlah masyarakat yang mengetahui kasus Rafael cenderung menurun.
Baca Juga: KPK Sinyalir Pejabat Pajak Ini Punya Bisnis Bersama dengan Rafael Alun Trisambodo
Jika pada April 2023 angkanya mencapai 40,1 persen, memasuki Juni sekadar 36,6 persen. “Sebanyak 83,7 persen masyarakat terhadap kerja DJP dalam mengelola hasil pajak,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan’ secara virtual, Minggu (2/7).
Adapun survei Indikator dilakukan dalam rentang 20-24 Juni 2023, menempatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Baca Juga: Ganjar Ingatkan Para Pejabat Daerah tak Mempersulit Wajib Pajak
Menurut Burhanuddin, public trust mencapai 83,7 persen pada Juni merupakan prestasi yang layak diapresiasi. Pasalnya, pada periode April 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap DJP sekadar 53,7 persen.
Burhanuddin menjelaskan di antara warga yang mengetahui kasus Rafael, mayoritas tetap percaya terhadap DJP sebagai institusi yang mengelola hasil pajak. Bahkan, kata dia, tingkat kepercayaannya meningkat signifikan, termasuk mayoritas publik tetap membayar kewajiban pajaknya.
“Namun demikian, ada gap yang sangat besar antara tingkat kepercayaan dengan kepatuhan untuk tetap membayar kewajiban pajak, sekitar 20 persen. Percaya terhadap DJP tidak lantas juga berarti percaya untuk tetap membayar pajak,” ungkap Burhanuddin. Ke depan, pendapatan utama negara dalam sektor perpajakan sangat potensial mengalami penurunan. Karenanya, imbau Burhanuddin, kepercayaan publik untuk tetap membayar pajak harus terus dipulihkan.
“Mayoritas masyarakat menganggap, menghukum lebih berat pegawai pajak yang terbukti korupsi (33 persen) dan memecat pegawai pajak yang tidak bisa mempertanggung jawabkan kekayaannya yang melampaui kewajaran (29 persen), merupakan tindakan yang harus dilakukan DJP untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata Burhanuddin.(mcr10/jpnn)
https://www.jpnn.com/news/kasus-rafa...adi-837-persen
Wah naik lagi, hebat nih tim PR nya


bukan.bomat memberi reputasi
1
745
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan