mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Eksil 1965 Curhat ke Jokowi: Ogah Kutuk Bung Karno, Jadi Warga Rusia


Jokowi mendengarkan cerita eksil usai meletus persitiwa G30S PKI. Lukas - Biro Pers Setpres
Jakarta, CNN Indonesia -- Sudaryanto, seorang eksil mengisahkan cerita hidupnya di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tak bisa pulang lagi ke Indonesia dari tugas belajar di Rusia usai meletusnya peristiwa Gerakan 30 September (G30S) Tahun 1965-1966 silam.
Sudaryanto bercerita awalnya ia dikirim oleh Departemen Koperasi dan Transmigrasi untuk belajar sebagai mahasiswa di Institut Koperasi Moskow -sekarang bernama Universitas Koperasi Rusia- pada tahun 1964.

"Itu atas beasiswa pemerintah Uni Soviet," cerita Sudaryanto di 'Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang digelar di Pidie, Aceh, yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (27/6).

Ketika menjalani perkuliahan di Rusia, kemudian meletus peristiwa gerakan 30 September (G30S). Setelah itu, Sudaryanto bercerita pemerintah Indonesia kala itu menerapkan 'screening' terhadap mahasiswa-mahasiswa yang sedang menempuh studi di luar negeri.

Namun, Sudaryanto tak berhasil melalui tahapan screening tersebut. Ia mengatakan proses screening itu ada poin harus mengutuk Presiden pertama RI Sukarno sebagai dalang di balik G30S.

"Di sana ada poin bahwa harus mengutuk Bung Karno. Ini yang langsung tidak saya terima dan akhirnya dalam seminggu sesudahnya saya (menerima) surat pemberitahuan bahwa paspor saya sudah dicabut dan saya kehilangan kewarganegaraan," kata dia.

Setelah status kewarganegaraannya dicabut, Sudaryanto tetap menetap di Rusia sampai saat ini. Bahkan, ia mendapatkan jaminan dari pemerintah Rusia untuk tetap melanjutkan studinya hingga diberikan pekerjaan.

Sudaryanto sempat berprofesi sebagai dosen hingga dekan di Universitas Koperasi Rusia. Kini, Sudaryanto sudah pensiun dari profesinya tersebut. Ia menetap di Rusia hingga memiliki tiga orang cucu.

"Jadi hubungan dengan Indonesia sesudah tahun 2000 kembali normal kemudian pemerintah Indonesia memberikan kesempatan untuk bisa mengunjungi Indonesia di mana diperlukan," kata dia.

Mendengar kisahnya itu, Jokowi lantas bertanya kepada Sudaryanto apakah ingin kembali menjadi WNI lagi atau tidak. Mendengar itu, Sudaryanto mengaku sudah merencanakannya bersama keluarganya.

"Belum tentu, tapi kalau diyakinkan saya kira bisa," kata Sudaryanto.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya merinci sampai saat ini ada 136 warga Indonesia menjadi eksil di luar negeri karena menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, data itu akan terus berkembang.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...i-warga-rusia.

Jadi ignat cerita almarhum pamannya bapakku kabarnya dia juga nggak bisa balik.Alhasil jadi WN Hongkong dan sempat berkunjung ke Indonesia beberapa kali sampai meninggal di Hongkong.

Presiden Jokowi Sebut Rumah Geudong Lokasi Pelanggaran HAM Berat di Aceh Akan Dibangun Living Park

Selasa, 27 Juni 2023 21:00 WIB
Editor: Rizwan
zoom-inlihat fotoPresiden Jokowi Sebut Rumah Geudong Lokasi Pelanggaran HAM Berat di Aceh Akan Dibangun Living Park
Kompas.com
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (baju putih) saat kick off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada Selasa (27/6/2023).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
TRIBUNGAYO.COM - Presiden Jokowi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Peluncuran dihadiri secara langsung maupun virtual oleh para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Jokowi, penyelesaian secara non-yudisial itu bertujuan memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM.

Selain itu, untuk memberikan atensi kepada para korban dan keluarga korban.

Mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo juga memberikan tanggapan saat ditanya mengenai penghancuran situs sejarah Rumoh Geudong di Aceh.

Rumah tersebut merupakan lokasi dari salah satu peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Aceh sehingga penghancuran Rumoh Geudong sempat dikritik oleh banyak pihak.

Menurut Jokowi, di lokasi Rumoh Geudong akan dibangun living park yang nantinya digunakan sebagai peringatan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Hanya saja, pemerintah ingin agar perspektif ingatan masyarakat lebih kepada hal yang positif.

"Endak. Nanti kan ini kan yang apa, dibuat living park, itu kan memang kita tetap mengingat karena ada benda-benda yang kita taruh di situ. Tetapi juga bisa ada manfaatnya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, sebagaimana dikutip siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/6/2023).

"Oleh sebab itu, dibuat taman yang bisa dipakai untuk masyarakat di sini (untuk) mengingat, tetapi dalam sebuah perspektif yang positif, bukan negatif, sehingga dibangun living park," lanjutnya.

Jokowi menuturkan, pembangunan living park tersebut baru akan dimulai pada September 2023.

Nantinya, pembangunan living park akan diselesaikan terlebih dulu sebelum pemerintah membangun sejumlah fasilitas di dua lokasi pelanggaran HAM lain di Aceh.

Keduanya yakni di simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) dan di Jambo Keupok.

Menurut Jokowi, pembagunan fasilitas akan disesuaikan permintaan masyarakat.

"Yang lain didesain dulu, baru didesain pun kan juga bertanya kepada masyarakat, keinginannya seperti apa? Seperti di sini, keinginan seperti apa? Pak, kami pengin dibangunkan masjid, oke, ada masjid di taman itu, misalnya," katanya.

"Jadi ini tidak langsung bangun apa, bangun apa. Tidak sesuai kehendak masyarakat nanti," tambah Jokowi.

Adapun Rumoh Geudong berada di Desa Bilis Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Rumoh Geudong dijadikan sebagai kamp konsentrasi militer sekaligus tempat untuk mengawasi masyarakat bagi pasukan Kopassus ketika Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998

Misi pasukan Kopassus saat itu ialah memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan Aceh dari Indonesia.

Ketika sedang menjalankan misi mereka, tidak sedikit juga pasukan Kopassus melakukan tindakan di luar perikemanusiaan.

Mereka melakukan penyekapan, penyiksaan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap rakyat Aceh atau yang diduga anggota GAM di Rumoh Geudong.

Peristiwa tragis itu terus berlangsung hingga 7 Agustus 1998, di mana Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mencabut status DOM di Aceh.

Dua pekan setelahnya, tepatnya tanggal 20 Agustus 1998, Rumoh Geudong dibakar oleh massa.

Kemudian, pada 2018, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan penyelidikan terkait tragedi Rumoh Geudong.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dari 65 orang saksi, disimpulkan bahwa tragedi Rumoh Geudong merupakan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Adapun bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pelaku tragedi Rumoh Geudong adalah pemerkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang sama dengan penyiksaan.

Diluncurkan Presiden

Sementara itu, Presiden Jokowi baru saja meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, pada hari ini, Selasa.

Peluncuran dihadiri secara langsung maupun virtual oleh para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Jokowi, penyelesaian secara non-yudisial itu bertujuan memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM.

Selain itu, untuk memberikan atensi kepada para korban dan keluarga korban.

"Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran ham berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi korban dan keluarga korban," kata Jokowi.

"Karena itu, luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, pada Januari 2023, ia telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Kepala Negara pun menyatakan bahwa peluncuran program menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali pada masa datang.

Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang dimaksud antara lain:

1. Peristiwa 1965-1966.

2. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985.

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999. 9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002.

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003.

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
https://gayo.tribunnews.com/2023/06/...park?page=all.
mulai dari Aceh

Himne Aceh Dinyanyikan saat Kunjungan Jokowi ke Rumoh Geudong

Presiden Joko Widodo saat berada di lokasi Rumoh Geudong, Pidie, Aceh. Foto: Suparta/acehkini

Presiden Joko Widodo saat berada di lokasi Rumoh Geudong, Pidie, Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Lagu 'kebangsaan' Aceh dinyanyikan saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Rumoh Geudong di Gampong Bili, Kemukiman Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). Himne Aceh tersebut dinyanyikan seusai lagu Indonesia Raya.
Kunjungan Jokowi ke sana untuk memulai penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Begitu tiba di Rumoh Geudong, Jokowi disambut ulama Aceh dan kemudian dipeusijuek.
Acara lalu dibuka dengan pembacaan Al-Qur'an. Hadirin kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, lagu 'kebangsaan' Aceh berjudul Aceh Mulia dinyanyikan.
Presiden Jokowi, para menteri, dan pejabat lainnya tampak menyimak saat lagu itu dinyanyikan. Lagu Aceh Mulia ditetapkan sebagai Himne Aceh sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2018.
Himne Aceh menjadi salah satu kewenangan Aceh sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, merupakan amanah dari Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang disepakati di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 silam. Sebuah kesepakatan untuk menghentikan perang selama 29 tahun di Aceh.
Seharusnya selain himne, Pemerintah Aceh berhak menentukan dan menetapkan bendera dan lambang sendiri, yang akan disandingkan dengan bendera Merah Putih. Himne Aceh, diciptakan untuk menjadi pengiring pengibaran bendera Aceh.
Tapi sampai saat ini, bendera Bulan Bintang dan lambang Burak Singa yang telah ditetapkan DPR Aceh dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, tak kunjung digunakan. Masih berpolemik dengan pemerintah pusat.
Berikut lirik lagunya:
Bumoe Aceh nyoe keuneubah Raja, Sigak meubila Bangsa // Mulia Nanggroe, Mulia dum Syuhada, Meutuah bijèh Aceh mulia.
E Ya Tuhanku, Rahmat beusampoe, Neubri Aceh nyoe beumulia // Rahmat Neulimpah, Meutuah asoe, Aréh keu kamoe beusijahtra// Aceh meusyeuhu, Makmu ngön meugah, Sabé tajaga Aceh Mulia.
Peukateuen Aceh meulimpah bagoe, Beumeusaho meusyèdara // Beusapeue pakat, beusaboh nyoe meuneumat, Syari'at Islam keu hukôm bangsa. []

https://kumparan.com/acehkini/himne-...gTR85lyJJ/full
baru tahu ada lagunya...





pilotproject715
nomorelies
scorpiolama
scorpiolama dan 3 lainnya memberi reputasi
4
781
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan