Quote:
Jakarta - SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Tapi tidak semua, melainkan ada kondisi tertentu yang membuat perpanjangan SIM mati bisa dilakukan.
SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa lagi diperpanjang. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis namun lupa perpanjang maka harus bikin baru. SIM yang lama otomatis mati.
Namun ada pengecualian bahwa SIM yang habis masa berlakunya masih bisa dilakukan perpanjangan. Disebutkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, ayat 3 dan ayat 4 dengan bunyi sebagai berikut:
Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru
SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
- dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
- dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah
Salah satu kondisi pengecualian perpanjangan SIM mati tanpa harus bikin baru misalnya saat momen libur cuti bersama seperti yang ditetapkan pemerintah pada 28-29 Juni 2023. SIM yang habis masa berlakunya pada 28-29 Juni 2023 bisa diperpanjang tanpa bikin baru.
Seperti diketahui bersama, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 29 Juni 2023. Namun ada tambahan cuti bersama untuk memperingati Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni. Hal ini rupanya turut berpengaruh terhadap pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Akun TMC Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM keliling di DKI Jakarta diliburkan pada tanggal 28-29 Juni 2023. Dengan demikian pemegang SIM yang habis di tanggal 28-29 Juni 2023 bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Juni 2023 tanpa membuat baru meski sudah lewat dari tanggal berlakunya.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28-29 Juni 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023," begitu bunyi informasi yang disebar dalam akun instagram TMC Polda Metro Jaya.
Perlu diingat, perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan atas dasar kondisi tertentu dan pasti akan diumumkan oleh polisi. Bila tidak ada pengeculian, jangan lupa untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis ya. Kalau kelewat, siap-siap kamu harus bikin baru!
https://oto.detik.com/berita/d-67927...emang-bisa/amp
Khusus yg jatuh tempo waktu liburan aja.. 😁
Btw ada yg menarik jg nih dari aturan baru pembuatan sim harus pakai sertifikat mengemudi.. Jd kan klo simnya urah mati berarti harus khursus lagi dong ya.. Kan sertifikat hanya berlaku 6 bulan saja.. Belum lagi dalam perpanjangan d persulit dengan aturan waktu yg mana harus seminggu bahkan ada yg datanya d buka cm hari h doang... Gmn yg dinasnya d luar kota... Pilihannya ya harus buru2 balik pakai jasa oknum atau ikut khursus lagi...
