- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kelakuan Barbar Pria Tusuk Wanita Open BO Usai Ogah Bayar


TS
surya.paloh69
Kelakuan Barbar Pria Tusuk Wanita Open BO Usai Ogah Bayar

Jakarta - Seorang wanita open BO berkencan dengan pelanggannya berujung petaka. Korban ditikam oleh pelanggannya yang ogah bayar seusai berkencan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (23/6/2023) malam. Pelaku ditangkap tak lama setelah melakukan penusukan tersebut.
Open BO via MiChat
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Albdulrohim mengatakan, awalanya korban open BO melalui aplikasi MiChat. Pelaku kemudian mengajaknya berkencan dengan tarif yang sudah disepakati.
"Kronologisnya ada seseorang berinisial SB (22) open BO melalui aplikasi MiChat, janjian dengan seseorang di Rawa Belong. Pukul 20.15 WIB pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," kata Dodi kepada wartawan, Senin (26/6).

Pelaku Berdalih Tak Punya Uang
Selesai berhubungan, korban pun menagih bayaran sebesar Rp 400 ribu. Namun saat itu pelaku berdalih tidak memiliki uang.
"Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 400 ribu kepada korban," ujarnya.
Saat pelaku membuka tasnya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki uang, sebilah pisau terjatuh. Saat itu korban kaget dan berusaha mengambil pisau karena takut dilukai pelaku. Namun pelaku berhasil mengambil pisau tersebut.
Korban Alami Luka Tusuk
Korban juga sempat berteriak meminta tolong. Karena panik, pelaku lantas menusuk korban dengan tujuan agar korban tidak lagi berteriak. Korban pun mendapatkan dua luka tusukan di leher dan pundaknya.
"(korban) mau keluar terus ditusuk, tadinya supaya meredam biar nggak berisik. Karena si pelaku panik juga," ujarnya.
Setelah itu, dengan kondisi bersimbah darah, korban berusaha ke luar kamar dan meminta tolong. Pelaku lantas bisa diamankan petugas hotel dan diserahkan ke polisi.
"Petugas dari Kepolisian Palmerah datang ke tempat kejadian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Palmerah berikut barang bukti berupa sebilah pisau dapur dalam keadaan rusak," imbuhnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
https://news.detik.com/berita/d-6794...sai-ogah-bayar
Jangan d tiru ya gays..

Kalo memang terjadi wanprestasi atas kesepakatan.. Kan bisa d selesaikan via PTUN wilayah masing2..








bukan.bomat dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.5K
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan