Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eunha.gfAvatar border
TS
eunha.gf
Giliran PN Jakpus Izinkan Nikah Pasangan Islam-Kristen Ini
Giliran PN Jakpus Izinkan Nikah Pasangan Islam-Kristen Ini

Jakarta - Pengadilan di Indonesia perlahan mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta Selatan dan kini Jakarta Pusat. Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dikutip detikcom, Jumat (23/6/2023). Disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah pacara selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

..sangat ironis bilamana perkimpoian beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,Hakim PN Jakpus Bintang AL
Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.



"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkimpoian beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," demikian putus hakim tunggal Bintang AL.


Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkimpoian beda agama.

"Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkimpoian antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkimpoian beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik menikah. Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama.

"Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkimpoian yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkimpoian yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, khususnya dalam hal perkimpoian," tegas Agnes Hari Nugraheni.

link

sudah sewajarnya pernikahan beda agama & etnis di perbolehkan

oke sebagian jawa sudah mulai open minded

yg belum tinggal wilayah kekuasan t0aq & kadal budug

next pernikahan beda negara

aku ingin menikahi gadis gadis asia seperti japanese , korean atau china emoticon-Kaskus Banget
bukan.bomat
itkgid
aldonistic
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.6K
68
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan