Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
4 Prajurit Gugur, Anggota KKB Penyerang Pos TNI Maybrat Divonis 18 Tahun Bui
4 Prajurit Gugur, Anggota KKB Penyerang Pos TNI Maybrat Divonis 18 Tahun Bui
4 Prajurit Gugur, Anggota KKB Penyerang Pos TNI Maybrat Divonis 18 Tahun Bui
Juhra Nasir - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 14:42 WIB

Yan Waris Sewa, pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor, Maybrat, Papua Barat (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Yanwaris Sewa alias Titus Sewa, yang menyerang pos TNI hingga empat prajurit gugur di Maybrat, Papua Barat Daya, sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Yanwaris Sewa divonis 18 tahun penjara.
Seperti dikutip detikSulsel, Jumat (23/6/2023), sidang vonis digelar di PN Sorong, Kamis (22/6) kemarin. Hakim Bernadus Papendang menyatakan terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menyatakan Terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan berencana' sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," demikian tertulis dalam situs PN Sorong tersebut, dilihat Jumat (23/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.

Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan barang-barang bukti disita dan menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto membenarkan putusan hakim telah dibacakan pada Kamis (22/6). Yanwaris Sewa dipidana penjara selama 18 tahun.

"Jadi benar kemarin kami sudah mendengarkan pembacaan putusan terhadap perkara atas nama Yanwaris Sewa. Majelis hakim memutus pidana penjara selama 18 tahun," jelasnya kepada detikcom.

https://news.detik.com/berita/d-6788...-18-tahun-bui.

itu 18 tahun termasuk sedang padahal udah butuh 4 prajurit TNI loh..
belum termasuk potensi dipotong masa tahanan atas remisi dan berkelakukan baik jadi bisa jadi cuma 10 tahun
harusnya seumur hidup atau hukum mati, tapi bisa jadi isu pelanggaran HAM oleh aktivis dalam dan luar negeri emoticon-Hammer2
nomoreliesAvatar border
sorkenAvatar border
sorken dan nomorelies memberi reputasi
2
857
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan