Kaskus

News

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Kemenag Bantah RK soal Beri Dana Bantuan ke Al-Zaytun: Itu Dana BOS
Konten Sensitif
Kemenag Bantah RK soal Beri Dana Bantuan ke Al-Zaytun: Itu Dana BOS


Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bahwa ada dana bantuan setiap tahun disalurkan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa informasi dana bantuan untuk Al-Zaytun tidak benar.

"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun," kata Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Menurut Anna, Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

"Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," sebut Anna.

"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tandas Anna.

Dana BOS adalah program pemerintah untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seper pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Menurut Anna, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. "MI, MTs, dan MA yang ada di Al-Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini," jelasnya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

"Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS," ujarnya.

Anna menambahkan sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al-Zaytun.

"Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut," lanjutnya.

https://news.detik.com/berita/d-6787...n-itu-dana-bos
didududiAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan didududi memberi reputasi
2
1.3K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan