iskrimAvatar border
TS
iskrim
2023 Resmi Gan, Pembuat SIM baru Sekarang Diwajibkan Membawa Dokumen Ini!


Agar bisa mengemudi kendaraan dengan aman dan nyaman memang harus memenuni beberapa syarat, salah satu syaratnya adalah pengemudi baik motor dan kendaraan besar lainnya wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dikeluarkan resmi oleh Polri.

Kalau dulu cukup belajar secara otodidak, dibantu teman, saudara atau orang tua agar bisa mengemudikan motor atau mobil dan jika sudah lancar tinggal mengajukan pembuatan SIM ternyata mulai tahun ini tidak semudah itu lagi, Ferguso!

Sejago-jagonya kamu membawa kendaraan jika datang berniat membuat SIM baru ke Samsat tanpa membawa Sertifikat kelulusan dari lembaga kursus stir mengemudi maka pengajuanmu akan langsung di tolak.

Berita yang baru saja saya baca bahwa pengajuan pembuatan SIM baru khususnya calon pengemudi kendaraan roda empat seperti mobil wajib hukumnya mengikuti kursus dan membawa sertifikat kelulusannya.



Tempat sekolah mengemudi atau kursus ini pun tidak sembarangan tempat yaitu sekolah kursus stir mobil yang resmi terakreditasi dimana sekolah mengemudi ini sudah diakui dan bekerjasama dengan Polri.

Aturan resmi ini sudah dibuatkan Undang Undangnya, terbit lewat Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Didalam termaktub syarat kewajiban pemohon SIM baru untuk melampirkan bukti ikut pelatihan mengemudi yang sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023 menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.

Setelah pro dan kontra yang cukup alot beberapa tahun lalu tentang syarat pembuatan SIM baru siswa harus melewati jalur khusus sekolah mengemudi akhirnya resmi dan diterbitkan dalam Undang Undang Lalu Lintas.

Saya sih setuju saja karena untuk bisa mahir mengemudi itu butuh pengetahuan yang benar dan skiil yang mumpuni. Sekolah mengemudi pastinya memberikan pengetahuan teori dan praktek dasar agar siswa yang lulus sudah paham dasar-dasar mengemudi dan berkendara yang benar dijalan. Sedangkan siswa juga bisa mendapatkan skiil tambahan dari kisi-kisi pengajar berdasarkan pengalamannya.



Diharapkan siswa yang sudah lulus dari sekolah mengemudi resmi tidak akan asal atau ugal-ugalan berkendara, bukan cuma jago berkendara tapi juga berlomba-lomba menjadi contoh yang baik, selalu tertib dan taat pada peraturan lalulintas.

Jadi kedepan tidak ada lagi tuh seseorang dengan pe-de nya datang ke Samsat dan berfikir pasti lolos tes praktek karena sudah mahir dari belajar otodidak lalu langsung mengajukan pembuatan SIM baru, pasti di tolak karena tidak membawa sertikat sekolah mengemudi.

Dampak hadirnya peraturan baru ini juga sedikit mengurangi jumlah pertumbuhan kendaraan, kemacetan yang dikemudikan oleh mereka yang hanya bisa mengemudi secara otodidak.

Tapi namanya peraturan yang sebetulnya sudah dibuat bagus ada saja celahnya seperti pembuatan sertifikat palsu, ini yang patut diwaspadai dan harus terus diawasi. Saran saya siswa yang kedapatan menggunakan sertifkat palsu harus mendapat sangsi misal wajib kursus stir mengemudi 3 bulan lagi ditempat yang ditunjuk Samsat atau penundaan/banned pembuataan SIM 6 bulan kedepan. Setuju?









Copyright © 2016 - 2023 iskrim
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS

Sumur: Tkp | Img : Gugel



Diubah oleh iskrim 19-06-2023 02:29
bukhorigan
hiestelle
ardhanionline
ardhanionline dan 10 lainnya memberi reputasi
11
5.7K
353
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan