mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Keluhkan Sakit, Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, yang Bunuh KPK!


Kompas.com - 19/06/2023, 14:09 WIB 10 Lihat Foto Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah adanya dugaan aliran dana dari dirinya ke Organisasi Papua Merdeka (OPM), Jumat (10/2/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) Penulis Irfan Kamil | Editor Sabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengeluhkan sejumlah penyakit yang dideritanya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, Jaksa KPK mendakwa Lukas menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Keberatan Lukas Enembe yang dibacakan penasihat hukumnya, Pertus Bala Pattyona, menyebutkan, jika Lukas meninggal dunia karena proses hukum yang tengah dijalaninya, KPK merupakan pihak yang harus bertanggung jawab.

"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," demikian keberatan Lukas Enembe yang dibacakan oleh Petrus dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Dalam nota keberatannya, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah dan dimiskinkan oleh komisi antirasuah itu. Gubernur Papua ini mengeklaim, dirinya tidak pernah merampok uang negara dan tidak pernah juga menerima suap apa pun.

Akan tetapi, bagi dia, lembaga antikorupsi itu tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar. Dalam kesempatan ini, Lukas Enembe juga menerangkan kondisi kesehatannya yang tidak baik-baik saja untuk dapat mengikuti persidangan.

"Empat kali saya mengalami stroke, menderita diabetes, sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat, dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal delapan persen," papar Gubernur Papua itu.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa menjelaskan, uang puluhan miliar rupiah yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak.

Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi. Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka. Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik Manfaat CV Walibhu.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papar Jaksa KPK.

Jaksa menduga, hadiah dengan total Rp 45,8 miliar itu diberikan agar Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua bersama anak buahnya Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara itu, gratifikasi yang diterima Lukas Enembe berasal dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui perantara bernama Imelda Sun. Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

: https://nasional.kompas.com/read/202...ang-bunuh-kpk.
Ingin Papua rusuh jika seandainya beliau meninggal dunia dalam persidangan...


Lukas Enembe Izin Kebelet ke Toilet saat Jaksa Baca Dakwaan di Sidang

CNN Indonesia
Senin, 19 Jun 2023 11:41 WIB
Bagikan :   
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe izin ke toilet saat JPU KPK membaca surat dakwaan di PN Tipikor Jakpus. Lukas Enembe izin ke toilet di tengah sidang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe izin ke toilet saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6).
"Mohon maaf pak Ketua, Pak Lukas pingin ke toilet. Pak Lukas mau ke toilet, pak," kata penasihat hukum yang duduk di samping Lukas.

"Tolong dijaga ya. Tolong dijaga. Tolong dibantu ke toilet dan dibawa kembali lagi ke ruang persidangan. Tolong dibantu dari pasukan keamanan," kata majelis hakim.

Lukas lantas didampingi oleh beberapa petugas saat berjalan keluar dari ruang sidang. Sekitar lima menit setelahnya, Lukas dengan didampingi petugas kembali masuk ke ruang persidangan.

"Skors dicabut, sidang dibuka kembali. Dilanjutkan pembacaan dakwaannya, " kata majelis hakim.

JPU KPK pun melanjutkan pembacaan surat dakwaan.

Berdasarkan keterangan pers KPK, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar. Kini, Lukas berada di dalam tahanan di bawah kewenangan pengadilan.

Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku salah satu penyuap Lukas telah divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Lembaga antirasuah juga menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati demikian, penyidikan TPPU tersebut belum rampung.

Lukas diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Menurut temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Lukas juga disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...waan-di-sidang
\







Bandingkan dengan Novel Baswedan, Lukas Enembe: Kenapa Saya Dianaktirikan?

Kompas.com - 19/06/2023, 16:39 WIB Lihat Foto Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Penulis Irfan Kamil | Editor Dani Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membandingkan perlakuan yang dialaminya dengan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Antirasuah itu.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, Jaksa KPK menduga, Lukas menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Keberatan pribadi Lukas Enembe yang dibacakan penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona menyebutkan, kesediaannya diperiksa oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Jayapura, Papua beberapa waktu lalu disetujui agar pimpinan KPK itu tahu penyakit yang tengah dideritanya.

Saat itu, kata Lukas Enembe, dirinya tengah menjalani serangkaian pengobatan di Singapura untuk kesembuhan berbagai macam penyakit yang dideritanya.

"Mengapa sejak semula saya minta kepada Ketua KPK Firli Bahuri ketika beliau memeriksa saya di Jayapura tanggal 3 November 2022 agar saya dapat berobatdi Singapura dan beliau juga menjanjikan bahwa saya boleh berobat di Singapura," demikian keberatan Lukas Enembe yang dibacakan oleh Petrus dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Bahkan, usai melakukan pemeriksaan di kediaman Lukas Enembe, Firli Bahuri telah berjanji mengizinkan Gubernur Papua itu melanjutkan pengobatan di Singapura.

Hal ini dilakukan lantaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diklaim juga tidak keberatan Lukas Emembe menjalani pengobatan di Singapura sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, sampai Lukas Enembe ditangkap dan menjalani proses persidangan, pengobatan di Singapura tidak kunjung teralisasi. Kondisi inilah yang membuat Gubernur Papua itu membandingkan perlakuan KPK dan pemerintah terhadap Novel Baswedan dan juga dirinya.

“Saya mengetahui ketika mantan penyidik KPK Novel Baswedan minta berobat di Singapura, Pemerintah mengabulkan,” papar Lukas Enembe.

Bahkan informasi yang saya peroleh biaya perawatan di Singapura ditanggung pemerintah. Mengapa saya yang berjuang untuk NKRI dianaktirikan?” imbuhnya.

Dalam nota keberatannya, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah, dizolimi, dan dimiskinkan oleh Komisi Antirasuah itu. Gubernur Papua ini mengklaim, dirinya tidak pernah merampok uang negara dan tidak pernah juga menerima suap apapun. Akan tetapi, bagi dia, Lembaga Antikorupsi itu tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.

Dalam kesempatan ini, Lukas Enembe juga menerangkan kondisi kesehatannya yang tidak baik-baik saja untuk dapat mengikuti persidangan.

"Empat kali saya mengalami stroke, menderita diabetes, sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat, dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal delapan persen," papar Gubernur Papua itu.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Jaksa menjelaskan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi. Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.??Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu.

Lihat Foto Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah adanya dugaan aliran dana dari dirinya ke Organisasi Papua Merdeka (OPM), Jumat (10/2/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papar Jaksa KPK.

Jaksa menduga, hadiah dengan total Rp 45,8 miliar itu diberikan agar Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua bersama anak buahnya Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara itu, gratifikasi yang diterima Lukas Enembe berasal dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui perantara bernama Imelda Sun. Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/202...dianaktirikan.

Bandingin sama kasus Novel Basewedan...
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
1.9K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan