Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara Denny Indrayana merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang berencana melaporkannya ke organisasi advokat buntut mengaku mendapatkan bocoran soal putusan uji materi sistem proporsional terbuka.
Ia menganggap hal itu sebagai langkah yang bijak karena MK tidak memilih untuk memprosesnya ke jalur pidana.
Denny sebelumnya mengaku mendapat bocoran soal putusan uji materi sistem proporsional terbuka. Ia menyebut MK akan mengubahnya jadi tertutup.
"Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana,"kata Denny dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Denny menilai dengan menghindari jalur pidana itu, maka MK membuka ruang atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran.
Ia mengklaim menyampaikan demikian dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara.
Denny pun menyebut apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu itu dalam rangka kontrol publik terhadap kinerja hakim.
"Untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan," ucap dia.
Dalam perkara ini, ia pun merasa apa yang dilakukannya efektif dalam mengatasi kasus yang ditakutkan akan terjadi.
MK sebelumnya menyebut tak akan melaporkan Denny ke polisi terkait pernyataannya itu dan mengambil langkah lain dengan melaporkan Denny ke organisasi advokat.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim sempat mendiskusikan itu. Namun keputusan yang diambil adalah tidak melaporkan Denny ke penegak hukum.
"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ucap Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
(mnf/isn)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...si-advokat/amp
Untung ke organisasi bukan pidana ya... Kan deg deg ser jg...
