Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Tuduhan makar penangkapan aktivis KNPB menambah daftar pelanggaran hak politik Papua
Tuduhan 'makar' dan penangkapan aktivis KNPB disebut 'menambah daftar pelanggaran hak politik di Papua‘, polisi klaim kantongi alat bukti
Tuduhan makar penangkapan aktivis KNPB menambah daftar pelanggaran hak politik Papua
papuaSUMBER GAMBAR,DOK. KNPB
Keterangan gambar,
Sebanyak 19 orang yang diduga terlibat KNPB ditangkap di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (09/06).

13 Juni 2023, 08:01 WIB
Penangkapan dengan pasal makar terhadap belasan aktivis politik di Papua hanya akan menambah daftar panjang pelanggaran HAM di wilayah itu, kata pegiat. Namun polisi menyatakan sudah sesuai hukum.

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengeklaim tidak ada deklarasi 'Papua Merdeka‘ dalam aktivitas organisasinya di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Sementara itu, kepolisian mengatakan sudah mengantongi dua alat bukti terkait tiga anggota KNPB di Tambrauw sebagai tersangka makar dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kepolisian membantah ini bagian dari pemberangusan hak sipil dan politik.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai penangkapan tiga anggota KNPB dengan tuduhan makar hanya akan menambah daftar panjang pelanggaran hak sipil dan politik di Papua.

Kronologi penangkapan versi KNPB
Dalam keterangan kepada BBC News Indonesia, juru bicara Nasional KNPB Pusat, Ones Suhuniap mengatakan, " Tidak ada deklarasi apa pun di sana.”

Hal ini merujuk penangkapan 19 anggota KNPB di Tambrauw, Papua Barat Daya pada Jumat kemarin (09/06).

"Di sana itu adalah KNPB punya pengurus sektor dalam hal ini lingkungan masyarakat di pedesaan. Mereka di sana melakukan pelantikan pengurus sektor tersebut,” kata Ones.

Setelah kegiatan pelantikan selesai dan peserta sedang “duduk makan dan minum kopi” tiba-tiba polisi dengan senjata lengkap datang, dan melakukan penangkapan.

"Kegiatan tersebut tidak mengganggu aktivitas warga… Tidak mengganggu apa pun. Mengganggu aktivitas umum, dan mengganggu orang lain, itu tidak ada,” lanjut Ones.
Tuduhan makar penangkapan aktivis KNPB menambah daftar pelanggaran hak politik Papua
SUMBER GAMBAR,DOK. KNPB
Keterangan gambar,
Proses penangkapan belasan orang yang diduga terlibat KNPB di Kabupaten Tambrauw.

Ia juga menepis tuduhan yang beredar bahwa organisasinya berafiliasi dengan TPNPB-OPM.

Apakah pernah KNPB itu memegang senjata dan membunuh polisi? Apakah KNPB itu menembak warga sipil, baik itu orang asli di Papua atau pun nonPapua yang ada di Papua?” kata Ones bertanya-tanya.

Menurut Ones, aktivitas yang dilakukan KNPB dijamin dalam Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ia mendesak pembebasan tiga anggotanya karena “Tidak ada dasar hukum menahan mereka.”

Menurut Ones, organisasinya masih "eksis", karena persoalan di Papua disebutnya "makin keruh".

Padahal lebih satu dekade, empat akar persoalan Papua sudah jelas diangkat dalam penelitian, katanya.

Akan tetapi belum diselesaikan sehingga membuat konflik di Papua berlarut-larut, tambah Ones.

Dia kemudian memaparkan apa yang disebutnya sebagai "empat akar persoalan Papua".

Yaitu, antara lain, masalah sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia, operasi militer berlarut yang hanya membuat luka kolektif.

Lalu, apa yang disebutnya sebagai "termarjinalisasi orang Papua dari proses modernisasi, dan kegagalan pembangunan Papua".

Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo berusaha menggenjot pembangunan di Papua, yang terdiri dari Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, terutama lewat proyek infrastruktur.

Sejak 2001, pemerintah pusat juga telah menerapkan kebijakan otonomi khusus di Papua, yang antara lain ditandai, penggelontoran dana untuk kepentingan masyarakat Papua.

Kebijakan otonomi khusus ini diklaim sebagai bukti keseriusan Jakarta dalam menyelesaikan masalah di Papua, namun demikian sebagian pakar menyebut dana itu gagal dimanfaatkan dengan baik dan beberapa kali disalahgunakan.

Polisi klaim kantongi dua alat bukti
Tuduhan makar penangkapan aktivis KNPB menambah daftar pelanggaran hak politik Papua
SUMBER GAMBAR,DOK. KNPB
Keterangan gambar,
Belasan anggota yang diduga terlibat KNPB akan dibawa untuk proses interogasi.

Dari 19 yang ditangkap, tiga anggota KNPB ditetapkan sebagai tersangka makar. Sebanyak 16 lainnya sudah dibebaskan, kata polisi.

Dikatakan tiga tersangka berinisal UK, YY dan WY terancam hukuman seumur hidup atau penjara paling lama selama 20 tahun.

Kapolres Tambrauw, AKBP Bendot Dwi Prasetyo, mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Tuduhan makar penangkapan aktivis KNPB menambah daftar pelanggaran hak politik Papua
SUMBER GAMBAR,DOK. POLRES TAMBRAUW
Keterangan gambar,
Sejumlah barang yang disita polisi dari kegiatan KNPB di Tambrauw.

“Di sini, kita sudah mendapatkan alat-alat bukti tersebut, keterangan-keterangan saksi bahwa para tersangka telah melakukan perbuatan itu,” katanya.

Selain itu, aktivitas KNPB berada di bawah pengawasan kepolisian karena organisasinya “tidak terdaftar” di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dalam pemberitaan kantor berita Antara, sejumlah anggota KNPB juga diduga melakukan penyerangan di Posramil Kisor pada 2021 silam.

“Jadi, itu yang mendasari kita bahwa KNPB itu merupakan organisasi terlarang,” kata AKBP Bendot Dwi Prasetyo.

Ia juga membantah tudingan kalau penangkapan ini sebagai pembungkaman hak sipil dan politik. Kepolisian menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum.

Kalau mau berorganisasi yang betul yang benar sesuai undang undang, itu tidak masalah. Pahamnya apa? Ideologinya apa? Itu kan harus sesuai undang undang, tidak boleh melanggar,” jelas AKBP Bendot Dwi Prasetyo.

Dalam keterangan sebelumnya, Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel Monang Silitonga mengatakan pada awalnya para aktivis KNPB di Tambrauw memproklamirkan berdirinya KNPB, kemudian memproklamasikan kemerdekaan.

"Penangkapan dilakukan saat mereka memproklamasikan berdirinya KNPB dan memproklamirkan merdeka. Mereka sempat melakukan perlawanan, tapi jumlah kita lebih banyak karena di-back up oleh TNI," katanya seperti dikutip dari Detik.

Masuk daftar panjang kasus di Papua
Tuduhan makar penangkapan aktivis KNPB menambah daftar pelanggaran hak politik Papua
SUMBER GAMBAR,AFP
Keterangan gambar,
Sekelompok orang di Timika, Papua, berunjuk rasa - antara lain - menolak pemekaran provinsi di wilayah itu, 3 Juni 2022

Guru Besar Riset Sosiologi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Cahyo Pamungkas, menilai penangkapan tiga anggota KNPB dengan tuduhan makar hanya "menambah catatan pelanggaran hak sipil dan politik di Papua.“

"Hanya menambah catatan tentang hak-hak sipil dan politik terutama kebebasan berserikat dan berekspresi,“ kata Prof Cahyo kepada BBC News Indonesia, Senin (12/06).

Menurut Prof Cahyo, pemerintah semestinya tak perlu khawatir dengan aktivitas KNPB di tengah jaminan berserikat dan berekspresi oleh negara hukum yang demokratis.

Tuduhan makar penangkapan aktivis KNPB menambah daftar pelanggaran hak politik Papua
Keterangan gambar,
Demonstrasi anti-rasisme yang digelar mahasiswa Papua di Jakarta 2019 silam.

"Artinya, pemerintah tak perlu takut dengan KNPB dan deklarasi-deklarasinya. Sejauh mereka melakukannya secara damai, tidak [dengan] kekerasan,“ kata Prof Cahyo.

Perlakuan pendekatannya juga harus dibedakan dengan kelompok TPNPB-OPM – dijuluki pemerintah Indonesia sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata – yang menggunakan jalan kekerasan, jelas Prof Cahyo.

"Oleh karena itu, kalau kita melakukan pendekatan hukum yang represif terhadap KNPB, maka hanya akan memperkuat ekosistem konflik yang telah ada antara Jakarta dan Papua,“ tambahnya.

Penulis buku Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present and Securing the Future ini juga mengatakan, KNPB tidak berafiliasi dengan TPNPB-OPM.

Organisasi ini disebutnya memiliki prinsip berjuang untuk “hak menentukan nasib sendiri” dengan jalan berdemonstrasi, berdiskusi dan berkumpul.

“Sebetulnya, kita tidak perlu terlalu takut dengan mereka, justru kita bisa mengajak mereka berdialog dengan masalah Papua. Karena mereka tidak melakukan perjuangan kekerasan, perjuangan senjata,” kata Prof Cahyo.

Tuduhan makar penangkapan aktivis KNPB menambah daftar pelanggaran hak politik Papua
Polemik pasal makar
Penangkapan yang berulang terhadap aktivitas KNPB ini juga disorot peneliti dari KontraS, Tioria Pretty.

Menurutnya, makar di KUHP yang diterjemahkan dari bahasa Belanda "Aanslag" merujuk pada “serangan fisik”.

“Jadi seharusnya pasal makar digunakan merujuk pada serangan fisik atau percobaan serangan fisik, tidak dikenakan kepada orang yang hanya mengeluarkan kata-kata,” kata Tioria Pretty.

Tioria merujuk penjelasan ini berdasarkan sejumlah keterangan ahli hukum pidana dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi saat pasal makar digugat pada 2017 silam.


Aanslag yang dimaknai sebagai makar membawa konsekuensi negatif yang lebih luas. Dalam hal kecil, orang berbicara mau mengganti sistem negara dapat dikatakan makar. Jika tak diiringi dengan tindakan nyata, maka seharusnya tak boleh dipersoalkan.

Dalam prosesnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait pasal makar dalam KUHP, salah satu alasannya “demi melindungi kepentingan negara”.

Namun, MK tetap memberikan catatan khusus dalam putusannya sebagai berikut:

“Namun demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan makar, sehingga tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi salah satu semangat UUD 1945.

Tuduhan makar penangkapan aktivis KNPB menambah daftar pelanggaran hak politik Papua
Keterangan gambar,
Konflik bersenjata di Papua juga memicu eksodus ribuan warga. Seorang ibu bersama anaknya di pengungsian.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penerapan pasal makar di luar ketentuan ini hanya akan menambah daftar panjang hak sipil dan politik di Papua.

Penangkapan orang-orang di Papua yang menggunakan haknya untuk berekspresi dan berkumpul akan sulit untuk dihentikan selama pasal makar di KUHP masih diterapkan di luar ketentuan yang diizinkan dalam hukum hak asasi manusia internasional, ” kata Usman.

Dalam evaluasinya, Usman berpendapat pasal “makar” memiliki pengertian yang terlalu “umum dan kabur”.

“Amnesty menilai, penerapan ketentuan makar yang terlalu luas akan berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat sesuai dengan ketentuan yang diizinkan dalam hukum hak asasi manusia internasional, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2005.”

KontraS melaporkan dalam kurun waktu empat tahun terakhir, terdapat 37 peristiwa penangkapan dan penahanan yang diduga bermotif politik, dua di antaranya penangkapan terkait makar. Jumlah korban yang ditangkap atau ditahan sebanyak 579 orang di antaranya aktivis (173), mahasiswa (103), dan masyarakat sipil (303).

Kasus terbaru penangkapan tiga anggota KNPB di Tambrauw, Papua Barat Daya akan menjadi daftar baru dalam laporan tersebut.

https://www.bbc.com/indonesia/articl...s/c4n62d36pn5o


Gitu-gitu kalau nggak ditangkap makin besar gerakan KNPB yang menyerukan referendum terus bareng ULMWP di luar negeri...
toh anggota KNPB pernah motong kepala orang dan mamerin di video..





Masyarakat Tambrauw Tegaskan Tak Terlibat Deklarasi KNPB: Itu Oknum!
Tuduhan makar penangkapan aktivis KNPB menambah daftar pelanggaran hak politik Papua
Foto: Masyarakat Tambrauw membantah mendukung deklarasi KNPB. (Juhra Nasir/detikcom)
Tambrauw - Masyarakat di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya menegaskan deklarasi KNPB Tambrauw bukan atas keinginan masyarakat. Mereka menyebut hal itu dilakukan oleh segelintir oknum saja.
"Aksi kemarin itu Jumat (9/6) bukan murni keinginan kami masyarakat di sini, itu segelintir oknum dari luar saja. Kami dari pemuda dan mahasiswa tidak tahu yang terjadi," kata Ketua Pemuda/Pelajar, Mahasiswa Distrik Bamusbama, Maikel Yeblo di Kantor Distrik Bamusbama, Selasa (13/6/2023).

Maikel mengatakan insiden tersebut hanya kesalahpahaman. Hal ini disebutnya juga karena kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan sosialisasi terkait pemahaman-pemahaman yang baik.

"Kami sebagai masyarakat kami siap dan kami tenang di kampung. Maka, pemerintah harus mendekatkan diri dengan masyarakat. Agar masyarakat tidak terpengaruhi dengan ajakan-ajakan dari luar," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekertaris Lemaga Adat Masyarakat (LMA) Abun, Kundrat Yeudi menambahkan acara pelantikan KNPB di wilayah Distrik Bamusbama, Tambrauw tidak dilakukan oleh masyarakat ataupun pemuda Tambrauw.

"Secara pribadi dan mewakili suku besar Abun. Kami sama sekali tidak tahu dan kami tetap menjaga keamanan, ketertiban sehingga daerah kita tetap kondusif," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat TNI dan Polri membubarkan deklarasi dan pelantikan badan pengurus KNPB Tambrauw di Kampung Sarwom, Distrik Babusbama pada Jumat (9/6). Mereka diduga berencana menyebarkan paham separatisme.

"Tujuan mereka dilantik mereka berencana menyebarkan paham-paham separatis yang ingin keluar dari NKRI," kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo, Minggu (11/6).

Saat pembubaran itu, polisi mengamankan 19 orang. Dari hasil pemeriksaan, 3 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka masing-masing UK, YY dan WY.

"UK selaku inisiator yang mengumpulkan masyarakat, mendoktrin dan juga mengajak masyarakat agar mau bergabung dengan kegiatan mereka," terangnya.

"YY masuk dalam struktur organisasi KNPB sebagai kurir atau intel. Sedangkan WY bertugas mengamankan kegiatan selama berlangsungnya deklarasi," tambah Bendot.


Bendot menegaskan tersangka UK dikenakan pasal 106 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara YY dan WY dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 106 KUHP.

"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun," tutupnya.


https://www.detik.com/sulsel/hukum-d...npb-itu-oknum.
walaupun ancamannya gede, tapi sejauh ini beberapa kali kasus makar divonis masih ringan-ringan
nomoreliesAvatar border
areszzjayAvatar border
areszzjay dan nomorelies memberi reputasi
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan