- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rekam Jejak Kebijakan Anies soal Insentif Kendaraan Listrik saat Jadi Gubernur DKI...


TS
ngimpi.presiden
Rekam Jejak Kebijakan Anies soal Insentif Kendaraan Listrik saat Jadi Gubernur DKI...
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Santer terdengar bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan dan Persatuan Anies Baswedan mengkritik kebijakan insentif mobil listrik yang dibuat pemerintah pusat.
Anies mengatakan, tak semestinya kebijakan diskon instrumen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen itu diberikan.
Pasalnya, mobil listrik adalah barang mewah yang bisa dibeli oleh orang yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
Anies menyebut kebijakan insentif tersebut sebagai subsidi yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Jangan sampai kita beri subsidi kepada yang tidak perlu," kata Anies saat ditemui Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, saat ini permintaan pembelian kendaraan listrik khususnya mobil sudah cukup tinggi.
Dia menyebut hal itu karena pemesanan mobil listrik saat ini harus mengantri karena permintaan yang cukup tinggi.
"Kalau sudah tinggi (permintaannya) buat apa dapat subsidi, toh pasarnya sudah serap hasil produksi," imbuh dia.
Menurut Anies, pemerintah pusat seharusnya mendorong subsidi untuk kendaraan umum agar kebijakan tersebut bisa tepat sasaran.
Buat Pergub kebijakan insentif kendaraan listrik
Namun, rekam jejak kebijakan Anies terkait kendaraan listrik pernah ditorehkan melalu Peraturan Gubernur saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Peraturan Gubernur itu diteken Anies pada 3 Januari 2020 bernomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah seluruh kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapat pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar kendaraan.
Pasal 2 ayat 1 menegaskan, pemberian insentif kendaraan listrik dikhususnya untuk objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor.
Pasal 2 poin kedua menyebutkan:
"Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor"
Pasal 3 menjelaskan, insentif tersebut diberikan secara otomoatis dengan cara melakukan penyesuaian sistem pemungutan pajak daerah dan dilaksanakan pada UP-PKB dan BBN-KB.
Ketentuan penutup atau Pasal 4 menjelaskan aturan yang dibuat Anies ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Sebelum mengesahkan pergub tersebut, Anies mengatakan, kebijakan menggratiskan pajak balik nama bertujuan mendorong masyarakat menggunakan kendaraan bermotor berbasis listrik.
Pasalnya, saat ini, pajak kendaraan bermotor berbasis listrik masih tinggi sehingga sebagian besar masyarakat Jakarta masih mengkategorikannya sebagai barang mewah.
"Langkah Pemprov DKI, kami akan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan-kendaraan bermotor berbasis listrik baik roda dua maupun roda empat. Kami berharap agar kendaraan-kendaraan berbasis listrik ini tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori barang mewah," kata Anies di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).
Beda Insentif dan Subsidi kendaraan listrik
Terkait perbedaan insentif dan subsidi kendaraan listrik dijelaskan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko.
Kepala Staf Presiden ini mengatakan, insentif dan subsidi kendaraan listrik adalah hal yang berbeda.
Subsidi diberlakukan pada sepeda motor listrik yang diperuntukan bagi golongan masyarakat yang dianggap memenuhi syarat.
Adapun golongan yang dimaksud penerima subsidi seperti pelaku UMKM, penerima KUR, penerima bantuan produksi usaha mikro dan peneriman bantuan subsidi upah.
Untuk diketahui, nominal subsidi kendaraan listrik, yang dalam hal ini motor listrik, adalah sebesar Rp 7 juta. Hal itu tercantum dari penjelasan situs P3DN Kemenperin.
"Alasan diberlakukan subsidi khususnya pada 200.000 sepeda motor listrik pertama, adalah karena target tujuannya adalah masyarakat yang sudah memenuhi kriteria tertentu dan dinilai layak menerima manfaat ini," kata Moeldoko, Rabu (17/5/2023).
Adapun untuk insentif adalah potongan harga mobil lewat diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Dengan insentif sebesar 10 persen, maka beban PPN yang harus dibayar pembeli mobil listrik hanya 1 persen saja.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, jika dikenakan insentif 10 persen untuk mobil listrik seperti Hyundai Ioniq 5 yang harganya Rp 748 juta, maka insentif yang didapat berkisar Rp 70-80 juta.
Sedangkan untuk Wuling Air EV dengan harga Rp 280 jutaan akan mendapat insentif sekitar Rp 25-35 juta.
https://nasional.kompas.com/read/202...trik-saat-jadi
Padahal sama dengan yg d lakukannya dulu... Tapi sekarang setelah gak jabat mengkritik kebijakan dia sendiri..







bukan.bomat dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.6K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan