- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
2 Penganiaya Santri Ponpes Gontor hingga Tewas Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara


TS
aquaphobianewb
2 Penganiaya Santri Ponpes Gontor hingga Tewas Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Ponorogo - Kasus tewasnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) AM (17) asal Palembang akhirnya memasuki babak final. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pada kedua terdakwa, MFA (18) dan IH (16).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ari Qurniawan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara ke MFA dan 4 tahun penjara ke IH saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama 8 tahun untuk MFA dan 4 tahun kepada IH," kata Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (7/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Bagas Prasetya mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan mereka.
"Ada dua perkara, yang terdakwa IH kami bersikap menerima karena mempertimbangkan asas proporsional dan asas kepentingan pada anak," tutur Bagas.
Bagas menambahkan untuk kasus terdakwa MFA dari tuntutan 12 tahun putusan menjadi 8 tahun penjara. Pihaknya bakal melaporkan ini ke pimpinan mereka.
"Kami menentukan sikap untuk pikir-pikir dulu kami punya waktu 7 hari. Karena nanti kami laporkan ke pimpinan dan melihat langkah dari penasehat hukum,"terang Bagas.
Sementara, pengacara MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan pihaknya juga bakal berpikir dulu dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti kita pikir dulu, kemarin ada gambaran, potensi. Kami masih pikir-pikir hasil dari keputusan majelis hakim dan konsultasi dulu dengan keluarga," tandas Zul.
Menurutnya, dari dakwaan pertama pasal 80 juncto 76 nomor 35 tahun 2014 dakwaan maksimal 15 tahun. Sedangkan tuntutan dari JPU menjadi 12 tahun. Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan, pihak terdakwa memang mengakui adanya kekerasan.
Kekerasan tersebut mengakibatkan meninggal dunia. Pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa atas kasus tersebut.
"Klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut untuk memegang kedisiplinan tetapi korban sampai meninggal dunia," imbuh Zul.
Sedangkan, pengacara IH, Yatma mengapresiasi vonis yang dilakukan oleh majelis hakim. Pihaknya tidak akan melakukan banding dan menerima putusan tersebut.
"Vonis kita terima 4 tahun, saya kira jaksa dan hakim obyektif dalam vonis pada klien kita,"ujar Yatma.
Sebelumnya, Senin (12/9/2022) polisi menetapkan dua orang tersangka, MFA dan IH atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban AM meninggal dunia. Keduanya merupakan santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).
https://www.detik.com/jatim/hukum-da...n-penjara/amp?
Dari 12 tahun jadi 8 tahun penjara






dexvils dan 3 lainnya memberi reputasi
4
738
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan