Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Hakim Sempat Tegur Fatia saat Luhut Bersaksi: Hargai Martabat Pengadilan
Jakarta - Terdakwa Fatia Maulidiyanti beranjak dari kursi terdakwa saat Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersaksi di kasus pencemaran nama baik.
Fatia pun mendapat teguran dari majelis hakim.

Mulanya, hakim ketua Cokorda Gede Arthana meminta jaksa maupun Luhut untuk menghentikan tanya jawab.

Hakim kemudian beralih mengarah ke Fatia yang nampak beranjak dari kursi terdakwa menuju ke kursi pengunjung.

"Bentar, bentar, ini saudara Terdakwa Fatia, Sebentar Pak sebentar," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Penggilingan, Jaktim, Kamis, (8/6/2023).

Fatia kemudian nampak kembali ke kursi terdakwa.
Jaksa meminta Fatia untuk izin terlebih dahulu bila akan meninggalkan ruang sidang.

"Izin dulu saudara terdakwa, biar sama-sama kita hargai marwah, hargai martabat pengadilan," kata jaksa.

Kemudian, pengacara Haris Azhar meminta hakim untuk tidak mengintimidasi terdakwa.

Hakim ketua lalu mengatakan seharusnya Fatia sebagai seorang aktivis tahu etika.

"Yang Mulia kami berharap Yang Mulia tidak mengintimidasi terdakwa," kata pengacara Haris Azhar.

"Supaya tau etika di persidangan supaya etika ini dia ini orang aktivis lho," kata hakim ketua.

"Perlakuan Yang Mulai berbeda, terdakwa Yang Mulia bentak, mohon maaf Yang Mulia mohon berikan rasa aman," sahut pengacara Haris Azhar.

"Kami peringatkan untuk tidak seperti itu lagi segala sesuatunya harus minta izin dulu," kata hakim.


Haris Azhar-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

https://news.detik.com/berita/d-6761...bat-pengadilan

Pantas seenak udelnya nuduh orgemoticon-Hammer2

Betina ini tdk punya adab rupanya emoticon-Cool


xneakerz
viniest
BALI999
BALI999 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.6K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan