- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eks Penyidik KPK Yakin Pencucian Uang Rafael Alun Libatkan Pihak Lain


TS
ngimpi.presiden
Eks Penyidik KPK Yakin Pencucian Uang Rafael Alun Libatkan Pihak Lain
Quote:

Jakarta - Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo meyakini pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun tidak dilakukan seorang diri.
Angka pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun diduga berkisar Rp 100 miliar. Yudi mengatakan angka itu bukti jika kecurigaan publik soal asal usul kekayaan Rafael Alun selama ini terbukti.
"Hampir Rp 100 miliar aset Rafael Alun yang disita penyidik KPK membuktikan kecurigaan masyarakat dan netizen tentang asal usul kekayaan Rafael menjadi kenyataan," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).
Menurut Yudi, langkah penyitaan aset milik Rafael Alun oleh penyidik KPK juga menguatkan tindakan korupsi yang telah dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
"Ada dugaan perbuatan-perbuatan tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan Rafael Alun yang berhasil ditemkan oleh penyidik KPK sehingga penyidik melakukan penyitaan terhadap asetnya sebagai predicate crime dalam pidana korupsi yang disidik KPK," tutur Yudi.
Meski begitu, Yudi mengingatkan soal aliran uang dan transaksi Rafael Alun yang masih harus ditelusuri KPK. Dia meyakini perbuatan pencucian Rafael Alun tidak dilakukan hanya seorang diri.
"Tindak pidana korupsi maupun pencucian uang tidak mungkin dilakukan sendirian," katanya.
Rumah Mewah hingga Bisnis Indekos Rafael Alun Disita
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aset milik Rafael Alun yang disita KPK tersebar mulai di Yogyakarta hingga Jakarta Barat. Di Solo, tim penyidik menyita mobil mewah milik Rafael.
"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (31/5).
Satu moter gede (moge) Triumph 1200cc milik Rafael Alun yang berada di Yogyakarta juga telah dilakukan penyitaan.
Rumah serta bisnis kontrakan Rafael di Jakarta Barat pun turut disita penyidik.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," tutur Ali.
Rafael Alun awalnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
Tim penyidik KPK lalu melakukan pengembangan kasus. Rafael Alun kini turut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Besaran nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael berkisar hampir Rp 100 miliar. KPK menduga jumlah itu akan terus bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
(ygs/hri)
https://news.detik.com/berita/d-6753...kan-pihak-lain
Btw ketika 2012 ada laporan kejanggalan dari PPATK pada kemana.. ?

0
727
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan