- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rincian Gaji dan Dana Operasional untuk Kepala serta Wakil Otorita IKN, Total...


TS
cokro.tv
Rincian Gaji dan Dana Operasional untuk Kepala serta Wakil Otorita IKN, Total...
Quote:
Rincian Gaji dan Dana Operasional untuk Kepala serta Wakil Otorita IKN, Total Hampir Rp 200 Juta
https://bisnis.tempo.co/amp/1732706/...ir-rp-200-juta
Reporter Andika Dwi
Editor Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 2 Juni 2023 11:47 WIB

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe usai dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022. Foto: Muchlis Jr - BiroPers Sekretariat Presiden
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Perpres tersebut, tertera rincian gaji untuk kedua pejabat tersebut. Adapun total pendapatan yang akan diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah sekitar Rp 172.718.840 per bulan dan Rp 155.180.670 per bulan untuk Wakil Kepala Otorita. Saat ini, Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Lantas, bagaimana rincian gaji dan fasilitas dana operasional Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepata Otorita? Simak informasinya berikut ini.
Rincian Gaji dan Fasilitas Pejabat Otorita IKN
Hak keuangan yang akan diterima pejabat Otorita IKN meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras). Tak hanya itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga akan diberikan fasilitas lain berupa dana operasional pekerjaan.
Pemberian hak keuangan untuk kepala Otorita IKN ini bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Hal ini tertulis dalam Pasal 8 Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
Gaji Kepala Otorita IKN
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan melekat: Rp 648.840
- Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000
Maka, besaran gaji dan hak keuangan yang akan diterima Kepala Otorita IKN adalah Rp 172.718.840 per bulan.
Gaji Wakil Kepala Otorita IKN
- Gaji pokok: Rp 4.899.300
- Tunjangan melekat: Rp 634.770
- Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
- Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800
Maka, besaran gaji dan hak keuangan yang akan diterima Wakil Kepala Otorita IKN adalah Rp 155.180.670 per bulan.
Dana Operasional Kepala dan Wakil Otorita IKN
Fasilitas yang diberikan untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini berupa dana operasional. Adapun besaran dana operasionalnya adalah sebagai berikut.
- Kepala Otorita IKN: Rp 178.000.000
- Wakil Kepala Otorita IKN: Rp 145.000.000
Sebagai informasi, dana operasional ini memiliki ketentuan diberikan sebesar 80 persen lumpsum dan 20 persen untuk mendukung operasional yang lainnya. Lumpsum adalah metode pembayaran yang dilakukan hanya dengan satu kali bayar.
Pengertian Kepala Otorita IKN
Berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang IKN, kepala Otorita IKN merupakan kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara. Jabatan ini memiliki kedudukan yang setingkat dengan menteri. Penetapan Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden secara langsung setelah berkonsultasi dengan DPR.
Selanjutnya, Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahannya di Daerah Khusus Ibukota Nusantara. Masa jabatan yang dimiliki oleh Kepala Otorita IKN adalah selama lima tahun terhitung dari tanggal pelantikannya.
Adapun tugas dari Kepala Otorita IKN adalah untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Nusantara. Dalam menjalankan tugasnya ini, Kepala Otorita IKN akan bertanggung Jawab langsung kepada Presiden. Hal ini tertera dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI
https://bisnis.tempo.co/amp/1732706/...ir-rp-200-juta
Reporter Andika Dwi
Editor Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 2 Juni 2023 11:47 WIB

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe usai dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022. Foto: Muchlis Jr - BiroPers Sekretariat Presiden
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Perpres tersebut, tertera rincian gaji untuk kedua pejabat tersebut. Adapun total pendapatan yang akan diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah sekitar Rp 172.718.840 per bulan dan Rp 155.180.670 per bulan untuk Wakil Kepala Otorita. Saat ini, Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Lantas, bagaimana rincian gaji dan fasilitas dana operasional Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepata Otorita? Simak informasinya berikut ini.
Rincian Gaji dan Fasilitas Pejabat Otorita IKN
Hak keuangan yang akan diterima pejabat Otorita IKN meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras). Tak hanya itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga akan diberikan fasilitas lain berupa dana operasional pekerjaan.
Pemberian hak keuangan untuk kepala Otorita IKN ini bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Hal ini tertulis dalam Pasal 8 Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
Gaji Kepala Otorita IKN
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan melekat: Rp 648.840
- Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000
Maka, besaran gaji dan hak keuangan yang akan diterima Kepala Otorita IKN adalah Rp 172.718.840 per bulan.
Gaji Wakil Kepala Otorita IKN
- Gaji pokok: Rp 4.899.300
- Tunjangan melekat: Rp 634.770
- Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
- Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800
Maka, besaran gaji dan hak keuangan yang akan diterima Wakil Kepala Otorita IKN adalah Rp 155.180.670 per bulan.
Dana Operasional Kepala dan Wakil Otorita IKN
Fasilitas yang diberikan untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini berupa dana operasional. Adapun besaran dana operasionalnya adalah sebagai berikut.
- Kepala Otorita IKN: Rp 178.000.000
- Wakil Kepala Otorita IKN: Rp 145.000.000
Sebagai informasi, dana operasional ini memiliki ketentuan diberikan sebesar 80 persen lumpsum dan 20 persen untuk mendukung operasional yang lainnya. Lumpsum adalah metode pembayaran yang dilakukan hanya dengan satu kali bayar.
Pengertian Kepala Otorita IKN
Berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang IKN, kepala Otorita IKN merupakan kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara. Jabatan ini memiliki kedudukan yang setingkat dengan menteri. Penetapan Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden secara langsung setelah berkonsultasi dengan DPR.
Selanjutnya, Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahannya di Daerah Khusus Ibukota Nusantara. Masa jabatan yang dimiliki oleh Kepala Otorita IKN adalah selama lima tahun terhitung dari tanggal pelantikannya.
Adapun tugas dari Kepala Otorita IKN adalah untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Nusantara. Dalam menjalankan tugasnya ini, Kepala Otorita IKN akan bertanggung Jawab langsung kepada Presiden. Hal ini tertera dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI
Apakah gaji besar akan menjamin pejabat untuk berkinerja baik dan tidak korupsi? Sepertinya tidak







mahfudz.umri dan 2 lainnya memberi reputasi
3
964
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan