- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sertu Yalpin Tarzun Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD
![123ttggg](https://s.kaskus.id/user/avatar/2023/04/30/avatar11395427_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
123ttggg
Sertu Yalpin Tarzun Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD
Sertu Yalpin Tarzun Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Anggota TNI AD
![Sertu Yalpin Tarzun Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD](https://s.kaskus.id/images/2023/06/02/11395427_202306021000550193.jpg)
Sidang putusan kasus narkotika terdakwa Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa telah dilaksanakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023). Dilansir dari Antara, Senin (29/5/2023), Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Dilansir dari dilmil-medan.go.id, Senin (29/5/23) dikatakan Yalpin dalam persidangan, keduanya telah beraksi sebanyak dua kali untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dalam aksi pertamanya, keduanya mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta per bungkus sabu.
“Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama tujuh bungkus (7 Kg) sabu-sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp 2 juta per orang,” kata Yalpin.
Saat menghadiri persidangan, Sertu Yalpin Tarzun menggunakan kursi roda yang merupakan sarana disabilitas yang dimiliki oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Sertu Yalpin Tarzun menderita penyakit struk bahkan sebelum menjalankan bisnis gelapnya.
Diketahui keduanya tertangkap pada 5 Desember 2022 karena membawa membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
https://www.suarasurabaya.net/kelana...nggota-tni-ad/
Udah struk di vonis seumur hidup dipecat lagi, lengkap sudah
![Sertu Yalpin Tarzun Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD](https://s.kaskus.id/images/2023/06/02/11395427_202306021000550193.jpg)
Sidang putusan kasus narkotika terdakwa Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa telah dilaksanakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023). Dilansir dari Antara, Senin (29/5/2023), Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Dilansir dari dilmil-medan.go.id, Senin (29/5/23) dikatakan Yalpin dalam persidangan, keduanya telah beraksi sebanyak dua kali untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dalam aksi pertamanya, keduanya mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta per bungkus sabu.
“Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama tujuh bungkus (7 Kg) sabu-sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp 2 juta per orang,” kata Yalpin.
Saat menghadiri persidangan, Sertu Yalpin Tarzun menggunakan kursi roda yang merupakan sarana disabilitas yang dimiliki oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Sertu Yalpin Tarzun menderita penyakit struk bahkan sebelum menjalankan bisnis gelapnya.
Diketahui keduanya tertangkap pada 5 Desember 2022 karena membawa membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
https://www.suarasurabaya.net/kelana...nggota-tni-ad/
Udah struk di vonis seumur hidup dipecat lagi, lengkap sudah
![muhamad.hanif.2](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/12/24/avatar10049954_1.gif)
![nomorelies](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/12/12/avatar7457792_2.gif)
![BALI999](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/05/04/default.png)
BALI999 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
33
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan