- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Warga Bali Dilarang Sewakan Motor ke Wisman Jika Tak Miliki Izin Usaha


TS
Novena.Lizi
Warga Bali Dilarang Sewakan Motor ke Wisman Jika Tak Miliki Izin Usaha
Warga Bali Dilarang Sewakan Motor ke Wisman Jika Tak Miliki Izin Usaha
Minggu, 28 Mei 2023 13:36 WIB

Gubernur Bali larang warga sewakan motor kalau tak ada izin usaha. Dok. Humas Pemprov Bali
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Bali, Wayan Koster melarang masyarakat Bali yang tidak memiliki izin usaha atau tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi resmi untuk untuk menyewakan sepeda motor kepada turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman).
"Masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisatawan mancanegara," kata Koster dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5).
Selain itu, masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan seperti transaksi kripto.
"Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata," imbuhnya.
Ia juga meminta, pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Hal tersebut dilakukan karena semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.
Kegiatan yang dimaksud seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Kemudian, berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lain.
"Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujarnya.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...iki-izin-usaha
Wisman kudu pk angkutan umum donk
Minggu, 28 Mei 2023 13:36 WIB

Gubernur Bali larang warga sewakan motor kalau tak ada izin usaha. Dok. Humas Pemprov Bali
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Bali, Wayan Koster melarang masyarakat Bali yang tidak memiliki izin usaha atau tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi resmi untuk untuk menyewakan sepeda motor kepada turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman).
"Masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisatawan mancanegara," kata Koster dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5).
Selain itu, masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan seperti transaksi kripto.
"Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata," imbuhnya.
Ia juga meminta, pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Hal tersebut dilakukan karena semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.
Kegiatan yang dimaksud seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Kemudian, berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lain.
"Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujarnya.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...iki-izin-usaha
Wisman kudu pk angkutan umum donk
0
875
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan