Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

otong.bersamaAvatar border
TS
otong.bersama
Bejat Oknum Pimpinan Ponpes Buka Kelas Pengajian Seks - Per-kosa 41 Santriwati
Bejat Oknum Pimpinan Ponpes Buka Kelas Pengajian Seks - Per-kosa 41 Santriwati


Warga di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibuat geger oleh kasus dua oknum pimpinan pondek pesantren (Ponpes) merudapaksa 41 santriwati sejak 2012. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan membuka kelas pengajian seks terhadap korban yang diincar untuk dirudapaksa.

Dua pimpinan Ponpes itu masing-masing berinisial HSN dan LMI. Modus membuka kelas pengajian seks tersebut dilakukan oleh pelaku inisial HSN.

Dilansir detikBali, modus pelaku membuka kelas pengajian seks tersebut diungkap Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat, Badaruddin. Menurutnya, kelas pengajian seks tersebut dibuka jauh-jauh hari sebelum HSN melancarkan aksinya.

"Jadi korban lupa itu pengajian tentang apa. Yang jelas, pelaku sengaja buka pengajian seks itu kepada korban-korban yang dia bidik untuk dicabuli," ujar Badaruddin kepada detikBali, Senin (22/5/2023).

Kelas pengajian seks itu diberikan khusus pelaku HSN kepada santriwati yang tinggal di pondok. Kemudian, santriwati yang diincar jadi korban dikelompokkan ikut dalam materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri.

"Dikelompokkan di situ. Jadi, satu rombongan ngaji di satu ruangan. Karena tidak semua diberikan pengajian soal hubungan suami istri kan. Nah, korban ini mengaku pernah ikut pengajian tersebut," lanjutnya.

Badaruddin mengatakan kelas pengajian seks berupa pelaku mengajarkan santriwati cara berhubungan intim. Mirisnya, para santriwati yang mengikuti kelas itu baru berusia 15-16 tahun.

"Saya pikir materi bagaimana cara berhubungan intim dengan pasangan isinya pengajian itu belum waktunya diberikan kepada santri di bawah umur itu," kata Badaruddin.

Korban Merasa Dihipnotis

Badaruddin mengungkapkan bahwa korban merasa seperti dihipnotis saat bertemu dengan HSN. Pasalnya HSN selalu menyentuh dan mengusap kepala para korban saat bertemu.

"Bahasanya itu 'Kamu dipanggil sama Abah minta berkah di rumah'. Jadi saat sampai rumah di kamar tamu, para korban disentuh kepalanya diusap itu tidak sadar. Dalam kondisi tidak sadar seperti dihipnotis baru korban ditiduri di dalam kamar pelaku," kata Badaruddin.

Menurut Badaruddin, HSN sengaja meminta pengurus Ponpes memanggil korban ke dalam rumahnya. Hal itu sesuai keterangan para korban yang bersedia menjadi saksi di pengadilan.

"Jadi hampir semua proses pencabulan yang dilakukan oleh HSN itu sama. Bahkan ada korban yang sudah digauli lebih dari tiga kali. Tapi, belum ada korban sampai hamil," katanya.

Total 41 Korban

Badaruddin menjelaskan jumlah korban pencabulan dari HSN sejauh ini terdata 41 santriwati. Usianya rata-rata 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP.

Seluruh korban dari HSN dirudapaksa dengan modus bisa mendapatkan wajah berseri dan berkah untuk masuk surga.

"Modus yang ditawarkan, wajah bercahaya dan berkah agar masuk surga. Jadi, para korban dipegang dan dirudapaksa seperti diperdaya. Semua korban hampir sama prosesnya," katanya.

Menurut Badar, HSN melakukan aksinya sejak 2012. Bahkan, kata Badar, ada sejumlah korban yang dirudapaksa lebih dari dua kali.

"Jadi setiap melakukan aksinya, pelaku ini memanggil korban ke dalam rumahnya. Di sana, dia (korban) dipegang tidak sadarkan diri, baru dibawa ke dalam kamar pelaku," katanya.

Pelaku Janjikan Korban Masuk Surga

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman menjelaskan HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5/2023). Sedangkan, LMI ditahan pada Selasa (9/5/2023).

"HSN ini pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur. LMI juga pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur tapi berbeda desa," terang Nico, Senin (22/5/2023).

Menurut Nico, korban dari ulah HSN yang melapor baru satu orang. Sedangkan, jumlah korban dari LMI disinyalir mencapai lima orang dan baru dua orang yang melapor.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan kepada Aparat Penegak hukum (APH) untuk memproses ini secara profesional," kata Nico.

Menurut Nico, modus kedua pelaku masih didalami kepolisian. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi, LMI melakukan pencabulan kepada para santrinya dengan modus ajakan masuk surga.

"Ya kira-kira begitu pengakuan korban dari LMI. Sementara, itu yang kami dapatkan," kata Nico.

Terpisah, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi selaku kuasa hukum korban pencabulan LMI menjelaskan LMI menerapkan modus yang sama.

"Rata-rata pengakuan dua korban pelaku LMI menjanjikan masuk surga. Jadi kalau tidak mau berhubungan badan, pelaku ancam keluarga korban dapat celaka," kata Joko.

Menurut Joko, rata-rata korban disetubuhi di ruangan lab di lingkungan ponpes. Sebelum melakukan aksinya, korban dipanggil oleh empat asisten pelaku yang merupakan pengurus ponpes.

"Ada empat asisten, laki-laki semua. Jadi asisten itu yang mengarahkan ke para korban ke dalam ruangan lab untuk disetubuhi," kata Joko.


https://www.detik.com/sulsel/hukum-d...-41-santriwati
qulit.qulup
007a6point
jiresh
jiresh dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.3K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan