- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate


TS
bbear
Korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
Halo agan dan sista, pasti udah gak asing lagi dong dengan kasus korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Yup, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G untuk wilayah 3T senilai Rp8,32 triliun. Duh, jumlahnya bisa bikin pusing kepala.

Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Geledah rumah hingga mobil.

Kasus korupsi yang melibatkan Johnny Plate ini memang bikin heboh, karena jumlahnya yang gak main-main. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp8,32 triliun. Waduh, apalagi ini ya.
Tapi jangan khawatir, kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan pihak kejaksaan tengah mendalami aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. "Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. kami masih mengumpulkan alat bukti lain," ungkap Kuntadi dari kejaksaan.
Kasus korupsi ini memang sangat meresahkan, karena uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Semoga saja kasus ini segera terselesaikan dan pelaku korupsi diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Geledah rumah hingga mobil.

Kasus korupsi yang melibatkan Johnny Plate ini memang bikin heboh, karena jumlahnya yang gak main-main. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp8,32 triliun. Waduh, apalagi ini ya.
Tapi jangan khawatir, kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan pihak kejaksaan tengah mendalami aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. "Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. kami masih mengumpulkan alat bukti lain," ungkap Kuntadi dari kejaksaan.
Kasus korupsi ini memang sangat meresahkan, karena uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Semoga saja kasus ini segera terselesaikan dan pelaku korupsi diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Spoiler for Keep Fighting Against Corruption!:




nomorelies dan daratmpv memberi reputasi
0
863
17
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan